LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com– Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dalam penggerebekan sebuah rumah, Minggu (18/10/2026) siang, polisi mengamankan dua pria dan seorang perempuan untuk menjalani pemeriksaan.
Penggerebekan dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari lokasi, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 2,89 gram dan 0,73 gram. Total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut mencapai 3,62 gram.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial KMT alias Komo (33) dan HSNS alias Heri (42). Sementara itu, seorang perempuan berinisial JAN alias Manda turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Proyek Preservasi Jalan Nasional di Langkat Dilaporkan ke KPK, Lawan Institute Minta Pengawasan
Selain barang yang diduga sabu, polisi menyita 19 plastik klip kosong, dua mancis, satu bungkus headshead, tiga pipet berbentuk sekop, satu bong kosong, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1,4 juta.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Iwan Mashuri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu.
“Informasi dari masyarakat menjadi perhatian kami. Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Iwan di Mapolsek Kampung Rakyat, Senin (19/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim operasional melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, petugas bergerak menggerebek rumah yang menjadi sasaran.
Di lokasi, polisi menemukan dua pria dan seorang perempuan. Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan, sementara penggeledahan menghasilkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Baca Juga: Perkuat Transparansi Keuangan, Bupati Padang Lawas Buka Diklat Pemeriksaan Pendapatan BPK di Medan
Dalam interogasi awal, KMT alias Komo mengaku bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Namun, keterlibatan masing-masing orang dalam perkara tersebut masih perlu dipastikan melalui proses hukum lebih lanjut.
Iwan menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi warga dinilai penting untuk membantu kepolisian menindaklanjuti dugaan aktivitas yang berpotensi meresahkan lingkungan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Masyarakat juga diminta mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan