Ayah dan Anak Divonis Setahun dalam Kasus PT Universal Gloves, Hakim Berbeda Pendapat: Layak Dibebaskan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 21:55 WIB
Terdakwa Sumantri dan Fajar Faturahman yang merupakan bapak dan anak didampingi Penasehat Hukum nya Muhammad L Lubis usai divonis satu tahun di Pengadilan Negeri Lubukpakam. (Batara/sumut Pos)
Terdakwa Sumantri dan Fajar Faturahman yang merupakan bapak dan anak didampingi Penasehat Hukum nya Muhammad L Lubis usai divonis satu tahun di Pengadilan Negeri Lubukpakam. (Batara/sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Perkara hukum yang menjerat Sumantri (50) dan anaknya, Fajar Faturahman (22), dalam konflik dengan PT Universal Gloves (SMART Glove) berujung vonis satu tahun penjara. Namun, putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (5/11/2026), menyisakan perbedaan pendapat di antara majelis hakim.

Salah seorang hakim anggota, Inda Rufiedi, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menilai kedua terdakwa layak dibebaskan demi hukum karena tindakan yang mereka lakukan dilatarbelakangi perjuangan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman.

Putusan tersebut menjadi sorotan karena perkara yang bermula dari protes warga terhadap dugaan pencemaran lingkungan justru berujung pada pemidanaan dua warga yang merupakan ayah dan anak.

Baca Juga: Jalan Rusak Penghubung Binjai-Selesai Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tagih Janji Pemkab Langkat

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Elviyanti Putri, didampingi hakim anggota Inda Rufiedi dan Sulaiman, menyatakan Sumantri dan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim tidak memerintahkan agar kedua terdakwa langsung ditahan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Sumantri dan terdakwa dua Fajar Faturahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Elviyanti saat membacakan putusan.

Hakim Sebut Terdakwa Pejuang Lingkungan

Perhatian dalam persidangan tertuju pada pendapat berbeda yang disampaikan Inda Rufiedi. Ia memandang perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan lingkungan yang menjadi latar belakang aksi para terdakwa.

Menurut Inda, Sumantri dan Fajar merupakan warga yang memperjuangkan hak untuk hidup dalam lingkungan sehat dan nyaman bersama keluarga serta masyarakat sekitar.

Baca Juga: Hadi Suhendra : Kadis PKPCKTR Medan Layak Dievaluasi karena Realisasi Belanja yang Minim

Atas pertimbangan tersebut, Inda berpendapat kedua terdakwa layak dibebaskan demi hukum. Pendapat ini berbeda dengan sikap Ketua Majelis Elviyanti Putri dan hakim anggota Sulaiman yang menyatakan keduanya terbukti bersalah.

Berawal dari Protes terhadap Aktivitas Perusahaan

Dalam persidangan terungkap, PT Universal Gloves mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat pecahnya kaca bagian kanan alat berat jenis ekskavator atau beko milik perusahaan.

Pihak perusahaan memiliki rekaman video yang memperlihatkan sejumlah warga melakukan pelemparan. Dari rekaman tersebut, terdapat enam orang yang diketahui melakukan aksi, termasuk kedua terdakwa.

Namun, tidak ada bukti spesifik yang memperlihatkan secara langsung lemparan Sumantri dan Fajar mengenai kaca alat berat hingga pecah.

Kedua terdakwa memang mengakui melakukan pelemparan. Akan tetapi, mereka membantah menggunakan batu sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Keduanya menyatakan hanya melempar telur beberapa kali.

Aksi itu disebut sebagai bentuk kekesalan terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai tidak memperhatikan kondisi lingkungan permukiman warga.

Baca Juga: Polda Sumut Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Madina

Sumantri dan Fajar mengeluhkan bau menyengat serta dugaan pencemaran air sumur milik warga. Selain itu, aktivitas alat berat di sekitar tumpukan gunung cangkang kelapa sawit disebut menimbulkan kebisingan hingga membuat rumah warga bergetar.

Terdakwa Siapkan Banding

Atas putusan tersebut, Sumantri menyatakan belum menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk mencari keadilan.

"Kami akan banding dan saya berharap saya mendapat keadilan," ujar Sumantri.

Kekecewaan serupa disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad L Lubis SH. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk adanya pendapat berbeda dari salah seorang hakim, seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam menjatuhkan putusan.

Lubis juga menyoroti persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang menjadi akar konflik antara warga dan perusahaan.

"Dari fakta-fakta persidangan sudah kita dengarkan dan ada dissenting opinion dari salah satu majelis yang menyatakan terdakwa adalah pejuang lingkungan yang ingin hidup sehat. Maka dari itu, layak dan pantas hakim harusnya membebaskan kedua terdakwa. Dari DLH dan Ombudsman juga sudah ada menyatakan bahwasanya terjadi pencemaran lingkungan," kata Lubis.

Pihaknya memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
pt universal gloves majelis hakim ayah dan anak divonis