MEDAN, SUMUT POS- Camat Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Ahmad Syukri Siregar dan Dian Asri Fauzi Harahap selaku ponakan divonis masing-masing 22 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi pengadaan sejumlah barang menggunakan Dana Desa Tahun 2024, yang merugikan negara Rp570,4 juta.
Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Syukri Siregar dan Dian Asri Fauzi Harahap oleh karenanya degan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp50 juta subsider penjara 50 hari," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/10/2026) sore.
Baca Juga: Kemenko Infra Tinjau Huntap Aceh Tamiang, 169 Unit Dibangun di Lubuk Siduk
Dalam perkara yang sama, hakim juga menghukum Herry Mangaraja Harahap selaku Sekretaris Camat Halongonan Timur. Dia dihukum 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan terdakwa merugikan negara dan mengganggu pergerakan pembangunan di pedesaan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikam kerugian negara," sebut hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Paluta, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Ahmad Syukri Siregar dan Herry Mangaraja Harahap selama 2,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
JPU meyakini perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut memerintahkan 14 kepala desa se-Kecamatan Halongonan Timur untuk memasukkan pengadaan teratak, plang Posyandu, prasmanan, baju Naposo Nauli Bulung, baju PKK serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ke dalam APBDes 2024.
Pengadaan tersebut disebut dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa. Bahkan, nama barang, jumlah dan harga pengadaan disebut telah ditentukan sebelumnya.
Perkara tersebut berlangsung pada periode Februari 2024 hingga November 2025. JPU menyebut Ahmad Syukri tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Herry Mangaraja Harahap selaku Sekretaris Camat dan Dian Asri Fauzi Harahap selaku Kasi Pelayanan pada Desa Gunung Manaon III.
Pada Desember 2023, Dian Asri Fauzi Harahap yang merupakan keponakan terdakwa menemui Ahmad Syukri di sebuah kedai makan dekat Kantor Kecamatan Halongonan Timur. Dalam pertemuan itu, Dian menunjukkan secarik kertas berisi daftar barang, jumlah serta harga pengadaan yang diminta untuk direalisasikan di 14 desa.
Terdakwa kemudian disebut menyetujui permintaan tersebut. Selanjutnya, sekitar Februari 2024, terdakwa mengumpulkan 14 kepala desa dalam kegiatan coffee morning di Aula Kantor Kecamatan Halongonan Timur.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa disebut memerintahkan para kepala desa melakukan pengadaan barang sekaligus menyampaikan jumlah dan harga barang. Dian Asri Fauzi Harahap disebut ditunjuk sebagai penyedia.
Pengadaan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam APBDes masing-masing desa tanpa terlebih dahulu melalui Musyawarah Desa. Dana yang digunakan bersumber dari Dana Desa TA 2024. JPU mendakwa perbuatan tersebut menguntungkan terdakwa bersama Herry Mangaraja Harahap dan Dian Asri Fauzi Harahap sebesar Rp189,35 juta.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 29 Desember 2025, dugaan perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp570,4 juta. (man/ram)
Editor : Juli Rambe