Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Diduga Gelapkan Pajak, Dirut PT JSI CJF Tersangka

Admin SP • Selasa, 16 Juli 2024 | 21:14 WIB
KONFIRMASI: Wartawan saat melakukan konfirmasi di Kantor Pajak Sunut 1, Senin (15/7).
KONFIRMASI: Wartawan saat melakukan konfirmasi di Kantor Pajak Sunut 1, Senin (15/7).

MEDAN -Direktur Utama (Dirut) PT Jui Shin Indonesia (JSI) CJF menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan pajak berdasarkan Dokumen Direktorat Pajak, Direktorat Penegakan Hukum Pusat. Hal tersebut dibenarkan Humas Dirjen Pajak (DJP) Sumut, Lusi Yuliani.

"Benar, bahwa surat tersebut surat dari Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak (DJP) Pusat yang berada langsung di bawah Pak Dirjen," kata Lusi di kantornya menjawab konfirmasi sejumlah wartawan, Senin (15/7).

Menurutnya, yang melakukan pemanggilan dan penyidikan terhadap PT Jui Shin Indonesia adalah langsung dari kantor Dirjen Pajak (DJP) Pusat terkait tersangka di bidang tindak pidana perpajakan.

"Penyidikan sifatnya rahasia, tapi memang tempat penyidikannya di sini (DJP Sumut). Kenapa di sini? Karena memang PT Jui Shinnya lokasinya ada di sini, di Sumatera Utara," terangnya.

Ditanya juga ke nomor telepon yang ada di kop surat (Dirjen Pajak), menurutnya kop surat itu sesuai, dan dapat dikonfirmasi langsung ke sana.

"Berdasarkan NPWP-nya ini, wajib pajaknya di Jakarta ya.
Dirjen Pajak bekerja sama dengan seluruh instansi, lembaga di Indonesia, seperti dengan Bea Cukai, Perhubungan, Perbankan, jadi sangat sulit untuk wajib pajak apalagi sudah tersangka untuk lari dari tanggung jawab," kata Lusi lagi.

Ditanya apabila korporasi (PT Jui Shin Indonesia) dijadikan tersangka, apakah semua pengurus di dalam PT wajib terlibat?

"Dalam korporasi semua pengurus punya tanggung jawab, tanggung jawab renteng namanya, itu ada dalam UU Perseroan Terbatas, setiap pengurus punya tanggung jawab. Bila komisarisnya Warga Negara Asing, kan ada direksi, diwakilikan juga bisa, tapi direktur utamanya dulu yang punya keputusan dalam operasional perusahaan sehari- hari, Dirjen Pajak dalam proses, ada penindakan, penagihan aktif, sita lelang aset, sampai sita badan yaitu kurungan penjara," pungkas Lusi.

Perlu diketahui, pengurus di PT Jui Shin Indonesia sebagai Direktur Utama berinisial CJF, Komisaris Utama disebut-sebut istri CJF berinisial YCH.

Informasi lebih jauh hasil investigasi wartawan, dalam kasus tersebut, tindak pidana di bidang perpajakan, PT Jui Shin Indonesia/CJF Cs diduga menggelapkan pajak yang seharusnya disetor ke Negara disebut- sebut sekitar Rp650 miliar.

Dan diketahui lagi, bila sejak tahun 2023 tidak dibayarkan pula sampai sekarang, jumlahnya tersebut bisa dipastikan sudah bertambah.
Menurut sumber terpercaya, seharusnya Direktorat Dirjen Pajak sudah melakukan penangkapan.

"Jangankan penggelapan Rp 650 miliar, Rp10 miliar saja APH sudah bisa tangkap, karena kita takut dia melarikan diri." jelasnya.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald mengatakan, bahwa perkara ini tidak sesimpel dugaan penggelapan pajak. Dia yakin diduga lebih dari itu. “Dugaan tindak pidana pencucian uang mulai kental, jadi Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak jangan lama-lama lagi melakukan tindakan tegas, apakah negara bertoleransi dengan korporasi diduga penggelapan pajak? Pimpinan APH Sumut juga harus jemput bola, ini saya kira kasus besar dugaan kerugian negara dan satu hal lagi terkait dugaan pertambangan pasir di luar koordinat itu, negara pun dirugikan karena pasir yang ditambang di luar koordinat itu diduga sudah tidak bayar pajak ke negara," jelas Max.

Terkait informasi di atas, kembali CJF coba dikonfirmasi, namun tetap terkesan bungkam, meski pesan yang dikirim wartawan ke WhatsApp nya diketahui dibaca.

Awal perkara berawal, merebaknya informasi PT Jui Shin Indonesia diduga melakukan pencurian bahan tambang (pasir kuarsa) dan pengerusakan lahan. Sebagai korban pelapor (Sunani), mengadu di Polda Sumut pada Januari 2024 lalu, didampingi Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Mediator.

Kemudian berlanjut lagi laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan negara. Ketika itu anak Sunani bernama Adrian Sunjaya yang melaporkan ke Polda Sumut didampingi Dr Darmawan Yusuf.

Sebelumnya, dalam penyidikan oleh Ditreskrmum Polda Sumut, dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia telah disita, terkait laporan Sunani. Kemudian, terhadap Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia yang sekaligus Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), CJF telah diterbitkan surat jemput paksa karena selalu mangkir dua kali pemanggilan. (rel/azw)

Editor : Redaksi
#penggelapan pajak