SUMUTPOS.CO- Sejak suaminya terseret kasus korupsi, Sandra Dewi menghilang dari media sosial.
Padahal biasanya, ibu dua anak ini kerap mengunggah berbagai aktivitasnya, termasuk endorse. Kolom komentar di Instagram pribadinya pun tidak diaktifkan.
Namun, belum lama ini, Sandra Dewi sempat terciduk netizen tengah berada di Singapura bersama anak-anaknya, Raphael dan Mikhael Moeis. Kabar ini membuat heboh jagad maya.
“Mantappp sekali bestie pengguna BPJS & merugikan negara Rp271 T lagi liburan kemana tuhhh?” tulis akun X @tanyarlfes pada Kamis (6/1/2025).
Dalam unggahan itu, terlihat wanita yang diduga Sandra Dewi itu mengenakan pakaian kasual berwarna krem serta topi dan kacamata hitam. Nampak kedua putranya berpakaian kompak mengnakan kaus putih dan topi merah.
Mereka terlihat menikmati salah satu spot di wahana hiburan yang terkenal di Singapura ini. Nampak ketigany hendak berpose di depan robot Transformer yang ikonik. Sosok diduga Sandra Dewi ini juga terlihat menikmati liburan dengan kedua putranya itu. Nampak ia juga masih mengenakan tas mewah dari brand ternama.
“Udah merugikan negara sebanyak itu, hidupnya masih bisa tenang,” tulis akun @wo*******.
“Ke Singapura lah healing dulu, duitnya belum habis,” tulis @mo******.
“Masih bisa liburan dia,” tulis @dr*******.
Hukuman Jadi 20 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta hukuman denda pengganti menjadi Rp420 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar," kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan me gajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. "Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sikap Sopan Dihilangkan
Pada vonis sebelumnya, Harvey Moeis hanya dihukum 6,5 tahun penjara. Sikap sopan dari Harvey yang sempat menjadi pertimbangan hakim memberikan hukuman 6,5 tahun penjara di tingkat pertama kini tidak lagi berlaku.
Harvey Moeis awalnya menerima vonis 6,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Harvey 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut sikap sopan Harvey selama mengikuti persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.
Helena Lim Divonis 10 Tahun
Sementara itu, vonis pengusaha money changer, Helena Lim, yang menjadi rekan Harvey Moeis diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Helena bersalah melakukan korupsi pengelolaan timah secara bersama-sama yang merugikan negara Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan. (bbs/ram)