Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Lesti Kejora Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Cipta

Juli Rambe • Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
Lesti Kejora. (Dok: instagram)
Lesti Kejora. (Dok: instagram)

 

SUMUTPOS.CO- Pedangdut Lesti Kejora harus berurusan dengan hukum. Kali ini, isteri dari Rizky Billar ini dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan pihaknya 

menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta pada 18 Mei yang lalu.

"Kita terima laporannya pada 2 hari lalu, tepatnya 18 Mei," kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).

"Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD, seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," sambungnya.

Dijelaskannya, dalam laporan tersebut, Yoni Dores selaku pencipta lagu menyebut Lesti Kejora menyanyikan lagu ciptaannya sejak 2018 tanpa izin. Bahkan hal tersebut di-upload ke berbagai media online.

"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM, kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online, YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," terang Kombes Pol Ade Ary.

Yoni Dores membawa sederet barang bukti untuk memperkuat laporannya. Barang bukti tersebut berupa surat pernyataan dari publisher hingga lagu-lagu yang di-cover oleh Lesti Kejora tanpa izin.

"Ada satu buah flashdisk, kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu," beber Kombes Pol Ade Ary.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe