Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Vidi Aldiano pun Kena Gugat Hak Cipta

Juli Rambe • Selasa, 27 Mei 2025 | 17:30 WIB
Vidi Aldiano. (Dok: instagram)
Vidi Aldiano. (Dok: instagram)

 

SUMUTPOS.CO- Setelah Agnes Mo dan Lesti Kejora, kini giliran Vidi Aldiano yang dipermasalahkan secara hukum karena menggunakan lagu tanpa izin.

Suami Sheila Dara Aisha itu bahkan telah digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh pencipta lagu Keenan Nasution dan Budi Pekerti. Vidi dipersoalkan karena menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa meminta izin.

"Iya benar klien kami melakukan gugatan. Tanggal 28 Mei ini sidangnya, kami sudah menerima rilis pemberitahuan sidang," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan.

Mereka melayangkan gugatan kepada Vidi Aldiano karena berkali-kali menggunakan lagu Nuansa Bening dalam sejumlah konser tanpa meminta izin.

Gugatan ke pengadilan akhirnya dimasukkan Keenan Nasution dan Budi Pekerti terhadap Vidi setelah berkomunikasi secara kekeluargaan namun tidak mencapai titik kesepakatan. Padahal, pertemuan sudah beberapa kali dilakukan.

"Sudah beberapa kali pertemuan melakukan negosiasi, tapi belum ada titik persamaan. Akhirnya, klien kami mengajukan gugatan," ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan Minola Sebayang, kliennya mempermasalahkan sekitar 31 pertunjukan komersial dari Vidi Aldiano yang menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa mengantongi izin. Dalam gugatan, pihak penggugat juga mencantumkan angka nominal kerugian. Namun untuk saat ini, angkanya belum mau dibocorkan ke publik.

"Tentu ada nilainya. Mungkin nanti pas sidang ya di pengadilan biar tim saya yang menjelaskan secara detail terkait gugatan. Nggak mungkin kita sampaikan hari ini karena sidang belum mulai," kelitnya. (jpc/ram)

Editor : Juli Rambe