Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto Ditangkap karena Judi Online

Juli Rambe • Rabu, 11 Juni 2025 | 21:10 WIB
Ayah penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto.
Ayah penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto.

 

SUMUTPOS.CO- Nama ayah penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Selasa pagi (10/6) di rumahnya yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.

Kepala Satreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti aktivitas perjudian yang dilakukan melalui ponsel milik Joko.

“Penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik judi online. Kami telah mengamankan ponsel dan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi serta data digital,” ujar Komang Yogi, Rabu (11/6).

Dalam proses penangkapan, polisi juga membawa sejumlah saksi untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, jejak digital dan riwayat transaksi dari perangkat yang disita tengah dianalisis sebagai bahan penguatan penyidikan.

“Penangkapan berlangsung di kediamannya dan kami juga mengamankan barang bukti yang mendukung dugaan keterlibatannya dalam perjudian,” tambah Komang Yogi.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna memastikan sejauh mana peran Joko dalam jaringan judi online yang diusut. 

Joko Suyoto mengakui perbuatannya. Dia berdalih bermain judi online untuk sekadar mengisi waktu luang disela berjaga di toko kelontong miliknya.

Dalam kasus ini, ayah Farel Prayoga resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang judi. Joko Suyoto terancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. (jpc/ram)

Editor : Juli Rambe