SUMUTPOS.CO- Mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengambil langkah baru untuk menghadapi selebgram Lisa Mariana. Diketahui, pihak Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dalam perkara perselingkuhan yang digugat ke Pengadilan Negeri Bandung.
RK menggugat secara perdata dengan nilai Rp 105 miliar.
"Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar," ujar pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Gugatan balik itu diajukan ke PN Bandung hari ini sekaligus memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana.
"Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata gugatan rekonvensi kami gabungkan dalam jawaban," ujarnya.
Kemudian, Muslim menyebut gugatan perdata itu diajukan lantaran Lisa Mariana disebut telah merugikan nama baik Ridwan Kamil. Lisa disebut telah menyebarkan berita hoaks.
"Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," katanya.
Sebelumnya, Kubu Ridwan Kamil mengklaim mengantongi kebohongan Lisa Mariana setelah Lisa membongkar dugaan perselingkuhan dengan sang mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Ditemui seusai sidang pembacaan gugatan Lisa Mariana, pengacara Ridwan Kamil, Heribertus S Hartojo, mengatakan dugaan kebohongan sudah muncul dari usia kehamilan hingga persalinan Lisa. Lisa Mariana, kata dia, melahirkan anaknya pada Januari 2022, sedangkan pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi pada Juni 2021.
Heribertus juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti yang menyatakan kebohongan Lisa Mariana. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe