SUMUTPOS.CO- Mantan member NCT, Taeil dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Divisi Pidana ke-26 yang menangani perkara kejahatan asusila.
Dilansir dari laman Allkpop pada Kamis (10/7), Pengadilan menyatakan Taeil dan dua terdakwa lainnya bersalah atas tindak pidana kejahatan asusila terhadap seorang perempuan warga negara Tiongkok.
Kejahatan tersebut terjadi pada bulan Juni tahun lalu saat korban berada dalam keadaan mabuk berat. Ketiganya didakwa melakukan penyerangan seksual berat secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa.
Selain hukuman badan, para terdakwa diwajibkan menjalani 40 jam program pendidikan khusus mengenai kekerasan seksual.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dampak kekerasan terhadap korban.
Selain hukuman penjara dan pendidikan, pengadilan memerintahkan agar ketiga terdakwa didaftarkan sebagai pelaku kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Pendataan ini bertujuan untuk memantau dan mencegah risiko pelanggaran serupa di masa mendatang.
Para terdakwa juga akan dilarang bekerja di bidang yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi kelompok rentan.
Selama persidangan, Taeil dan dua terdakwa lainnya mengakui perbuatannya di hadapan hakim. Mereka tidak membantah dakwaan yang disampaikan jaksa dan menyatakan penyesalan atas tindakan mereka terhadap korban.
Sebagai tambahan, pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap ketiga terdakwa setelah vonis dibacakan.
Pihak pengadilan menyatakan ada kekhawatiran bahwa para terdakwa dapat melarikan diri karena telah divonis dengan hukuman penjara. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe