Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wan Prestasi Rp100 Miliar, Kenapa?

Juli Rambe • Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
BORGOL: Nikita Mirzani diborgol saat sidang dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dr Reza Gladys.
BORGOL: Nikita Mirzani diborgol saat sidang dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dr Reza Gladys.

 

SUMUTPOS.CO- Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memutuskan untuk mencabut gugatan perdata wan prestasi Rp100 miliar pada Reza Gladys demi memberikan fokus lebih pada proses pidana yang sedang berjalan.

"Harus lebih banyak mempersiapkan diri untuk kepentingan perkara pidananya. Di saat seperti ini supaya tak terbengkalai sebuah perkara makanya kita ambil sikap kita cabut," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Dijelaskannya, saat ini dirinya dan kliennya yaitu Nikita Mirzani fokus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap nama dokter Reza Gladys.

Menjelang agenda putusan sela, Fahmi Bachmid memastikan kesiapan penuh dari Nikita Mirzani.

"Siap, selalu siap, InsyaAllah Nikita selalu siap," kata Fahmi Bachmid.

Putusan sela dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim pada 17 Juli mendatang. Fahmi menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada hakim yang memimpin sidang.

 

"Apakah eksepsi dikabulkan atau tidak saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," tutur Fahmi Bachmid.

Jika eksepsi yang diajukan pihaknya tidak diterima, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

"Nah itulah yang saya katakan bagaimana seorang advokat harus memberi konsentrasi penuh kepada klien," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Nikita Mirzani terancam hukuman 20 tahun penjara. (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe