SUMUTPOS.CO- Seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun, nekat memposting komentar palsu yang mengklaim, bahwa dia sedang dipantau dan diancam oleh aktor Gong Yoo.
Akibatnya, wanita tersebut telah menerima hukuman penjara yang ditangguhkan karena menyeret nama Gong Yoo.
Menurut komunitas hukum pada tanggal 29 Juli, Divisi Pidana Pengadilan Distrik Daejeon 5 menghukum perempuan tersebut.
Perempuan yang diidentifikasi sebagai 'A', dihukum selama enam bulan penjara dengan dua tahun masa percobaan, karena melanggar Undang-Undang Promosi Informasi dan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi dan Perlindungan Informasi.
Pada pertengahan bulan Januari 2020, sebuah komentar memfitnah diposting selama siaran langsung yang diselenggarakan oleh Gong Yoo.
Komentar tersebut mengatakan hal-hal seperti, “Saya terus-menerus diancam dari belakang, dan tidak ada satu haripun di mana saya tidak diancam,” dan “Dia menyiksa saya, hingga saya mengalami neurosis.”
Dikutip dari Allkpop, telah dikonfirmasi bahwa Gong Yoo tidak memiliki hubungan pribadi dengan 'A' dan tidak ada kekerasan seksual.
"Klaim yang dibuat oleh 'A' benar-benar tidak berdasar dan di luar itu, dia berulang kali menyebarkan informasi palsu dalam waktu yang lama."
"Meskipun korban (Gong Yoo) adalah figur publik dan secara alami menjadi objek perhatian publik, hal tersebut merupakan sifat kejahatan sangat serius."
"Meskipun terdakwa memiliki dua hukuman sebelumnya atas pelanggaran yang sama, pengakuannya atas kejahatan dan niatnya untuk menerima perawatan di rumah sakit diperhitungkan dalam hukuman," ungkap pengadilan. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe