SUMUTPOS.CO- Istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin mengajukan eksepsi karena keberatan atas wilayah hukum tempat perkara tersebut diajukan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina di Pengadilan Agama Tigaraksa. Adapun agenda sidang berfokus pada proses pembuktian eksepsi yang diajukan oleh pihak Erin selaku termohon.
"Agendanya masih pembuktian eksepsi," kata Jubir PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, saat ditemui di kantornya, Senin (4/8/2025).
Dalam penjelasan, Mohamad Sholahudin, mengungkapkan eksepsi diajukan karena keberatan atas wilayah hukum tempat perkara tersebut diajukan.
"Termohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa. Jadi termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi," terang Mohamad Solahudin.
Lebih lanjut, ia menegaskan keputusan atas keberatan tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan pembuktian yang diajukan, apakah permohonan bisa dibatalkan atau lanjut ke pokok perkara.
"Nanti (eksepsinya) dipertimbangkan oleh majelis, itu kan majelis yang menilai. Bahwasanya apa yang diajukan oleh pihak termohon majelislah yang menilai," ujar Mohamad Solahudin.
Karena majelis hakim merasa masih ada hal-hal yang belum lengkap dalam pembuktian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama pada pekan berikutnya.
"Untuk seminggu berikutnya itu, masih pembuktian eksepsi karena tadi ada sesuatu mungkin karena majelis menganggap bahwa itu belum pas, maka pembuktian lagi, dilanjutkan untuk eksepsinya ya," pungkasnya.
Untuk diketahui, gugatan kali ini merupakan kedua kali diajukan oleh Andre Taulany pada Erin sejak 9 April 2025.
Sebelumnya, gugatan pertama pada April 2024 ditolak karena tidak sesuai ketentuan. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe