Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Reza Gladys Bantah Suap Hakim dan Jaksa

Juli Rambe • Senin, 11 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

 

SUMUT POS- Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys membantah, kliennya melakukan praktik suap untuk pengkondisian supaya Nikita Mirzani yang merupakan ibu tiga anak itu diproses secara hukum.  

"Sampai dengan sekarang ini, kami dengan tegas membantah tuduhan-tuduhan itu. Jangan ada bukti-bukti sumir, kemudian ini merusak proses persidangan dan menuduhkan klien kami melakukan upaya-upaya yang sebenar tidak patut ditiru apalagi melakukan penyuapan terhadap APH," katanya.

Walaupun begitu, dia mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Nikita Mirzani, yaitu dengan melaporkan kasus dugaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Julianus Sembiring, dengan laporan itu tinggal dibuktikan saja sejauh mana bukti-bukti yang dimiliki Nikita Mirzani dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selanjutnya, Julianus meminta Nikita Mirzani tidak membuat gaduh lagi di persidangan dengan menghadirkan skenario-skenario yang akhirnya dapat mengganggu proses jalannya persidangan. 

Jika masih terus berbuat gaduh, akan dapat merugikan Nikita Mirzani. Sebab, itu bisa menambah masalah baru.

"Bisa juga unsur-unsur contempt of court terpenuhi, yang akhirnya nanti bisa pihak dari majelis hakim maupun jaksa mengambil upaya-upaya hukum. Itu harus diperhatikan ya," tambahnya.

Diketahui, Nikita Mirzani sudah dua kali menolak untuk meninggalkan ruang sidang. Pertama saat dia meminta untuk diputarkan rekaman di ruang sidang. Dan kedua, saat Majelis hakim memutuskan untuk menghentikan sidang karena Nikita Mirzani mengaku sedang sakit dan bahkan menunjukkan surat rujukkan.

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan kasus dugaan pemberian suap Reza Gladys ke KPK pada Jumat, 8 Agustus 2025.

"Surat tanda terima dari Nikita Mirzani dengan nomor surat 011/VII/2025 berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum. Jakarta, 8 Agustus 2025," demikian surat tanda terima dari KPK diunggah di akun Instagram resmi Nikita Mirzani, Jumat (8/8).

Di sana, tertera kuasa hukum Nikita Mirzani yang memasukkan laporan ke KPK. Dia bernama M Fasih Huddoink Holili. "Sesuai permintaan nepos laporin saja ke @official.kpk. Kami sudah laporin, ya," tulis admin Nikita Mirzani.

Pihak Nikita Mirzani menaruh harapan agar lembaga anti rasuah cepat menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Semoga @official.kpk segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan ke @official.kpk. Agar masih ada keadilan di negara Republik Indonesia dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada," tutupnya. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Penyuapan Hakim dan Jaksa #Sidang TPPU #Reza Gladys vs Nikita Mirzani