SUMUT POS- Musisi senior, Fariz RM tersenyum lebar sekaligus mengeluarkan ekspresi lega saat mendengar vonis pengadilan. Bagaimana tidak, Fariz RM divonis 10 bulan penjara akibat kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.
Fariz RM menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai proses hukum yang dilaluinya telah berjalan baik berkat dukungan banyak pihak.
"Alhamdulillah. Saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang alhamdulillah saya syukuri," kata Fariz RM saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Tak hanya itu, pelantun Sakura itu menyebut pembacaan putusan bertepatan dengan hari yang spesial bagi keluarganya. Ia mengatakan hari ini adalah ulang tahun anak bungsunya.
"Dan juga, ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga, Gio," ucap Fariz RM.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz RM dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta, dikurangi masa tahanan. Bila tak membayar diganti dengan tambahan 2 bulan.
Tersandung narkoba bukan pertama kali dialami Fariz RM. Ini sudah keemlat kalinya. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe