SUMUT POS- Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan alasan yang menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Nikita.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, terdapat sejumlah faktor yang membuat hukuman terhadap Nikita Mirzani layak diperberat. Ia menyebut aktris berusia 39 tahun itu, bersikap tidak sopa selama persidangan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," beber Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan satu hal yang dianggap meringankan bagi Nikita Mirzani. Ia menyebut faktor tanggungan keluarga sebagai pertimbangan kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Jaksa Penuntut Umum, akhirnya membacakan tuntutan yang cukup berat untuk Nikita Mirzani.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Reza Gladys karena Nikita Mirzani meminta uang tutup mulut agar tidak menjelek- jelekkan dirinya.
Nikita Mirzani mulai ditahan sejak awal bulan Maret yang lalu. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe