SUMUT POS- Ada hal yang menarik saat sidang pembacaan replik kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Dalam repliknya, jaksa menyindir tajam Nikita Mirzani.
Jaksa menilai Nikita Mirzani tidak memiliki kewenangan untuk mengedukasi sebuah produk kecantikan, mengingat profesinya hanyalah seorang artis.
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian dalam melakukan edukasi tentang kesehatan kulit," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menilai, keahlian Nikita yang berkaitan dengan profesinya adalah berakting.
"Hal ini disampaikan karena terdakwa Nikita Mirzani sesuai pengakuannya adalah seorang artis. Maka kemampuan dan keahlian seorang artis adalah dalam dunia akting, yaitu seni yang bertujuan untuk menghibur atau menyampaikan cerita melalui peran yang disimulasikan dengan melibatkan perbuatan berpura-pura," lanjut jaksa.
Merujuk keahlian itu, jaksa juga menilai Nikita terkesan seperti bersandiwara saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan lalu.
"Jadi kalau ada seorang artis yang mengatakan dirinya melakukan edukasi kesehatan kulit, maka penuntut umum beranggapan hal tersebut masuk dalam keahliannya yaitu akting yang disepakati terlebih dahulu dengan sutradara," ujar jaksa.
Jaksa juga mengingatkan Nikita untuk tidak melakukan sandiwara dalam sebuah persidangan.
"Penuntut umum melalui tanggapan ini dengan niat baik ingin menyadarkan terdakwa Nikita Mirzani agar berbicara sesuai fakta persidangan dan jangan bernarasi fiktif dalam nota pembelaan atau pleidoinya," kata jaksa.
"Penuntut umum mengingatkan agar terdakwa Nikita Mirzani tidak menganggap persidangan ini sebagai dunia akting yang pada intinya menghindari memainkan peran sesuai arahan sutradara," tutup jaksa. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe