SUMUT POS- Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani, bukan hanya sebagai hukuman. Tetapi juga sebagai bukti bahwa produknya skincare milik Reza Gladys tidak bermasalah.
Ini juga sebagai pembuktian bahwa integritas produk perawatan kulit tidak ternoda oleh tudingan miring.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyebut kliennya lega dan puas dengan hasil sidang. Ia menegaskan keputusan hakim membuktikan tindakan pemerasan melalui media sosial memang terbukti dilakukan oleh Nikita Mirzani.
"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, Surya Batubara menilai putusan ini juga sekaligus menjadi pembelaan bagi reputasi produk kecantikan milik Reza Gladys. Selama ini, aktris berusia 39 tahun itu kerap melontarkan tuduhan yang dianggap merugikan citra produk tersebut.
"Produk dr Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak dokter Reza Gladys bahkan menanggapi dengan santai jika masih ada pihak yang mencoba menggiring opini negatif mengenai kualitas produk kliennya. Ia menantang siapa pun yang merasa dirugikan atau memiliki bukti pelanggaran untuk menempuh jalur hukum.
"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM," tegasnya.
Mengenai lamanya hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak Reza Gladys enggan memberikan tanggapan panjang. Mereka memilih menghormati dan mempercayakan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Majelis Hakim.
"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim," ujar Surya Batubara.
Selain itu, Surya Batubara menyiratkan proses hukum belum berhenti di sini. Ia mengindikasikan akan ada langkah lanjutan untuk menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
"Ke depan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," pungkasnya.
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Nikita Mirzani. Dia dianggap terbukti melakukan pemerasan. Walau begitu, Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe