SUMUT POS- Psikolog Lita Gading melaporkan musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani atas dugaan pencemaran nama baik. Lita Gading tidak terima disebut sebagai psikolog gadungan oleh mantan suami Maia Estianty tersebut.
Lita menceritakan, kasus ini bermula dari podcast Denny Sumargo, kala itu Ahmad Dhani sempat menyebut dirinya sebagai "psikolog gadungan."
"Karena podcast-nya mulainya dari situ. Dari situ dia bilang Lita Gading, apa psikolog? Gadungan," ungkap Lita Gading saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani, Jumat (31/10/2025).
Lita mengaku tidak terima dengan ucapan tersebut karena, menyangkut nama baik dan profesinya sebagai psikolog.
Saat ditanya mengenai peluang berdamai dengan Ahmad Dhani, Lita dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan maaf.
"Pokoknya tidak ada maaf bagimu. Harus proses," tegas Lita Gading.
Ia juga membenarkan, selain laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, dirinya juga telah melapor ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) untuk memperkuat proses hukum.
"Pokoknya se-apapun mereka, ya saya akan terus menghadapi secara proses hukum. Karena, buat saya itu sudah satu pelanggaran secara profesi," ujar Lita.
Kuasa hukum Lita Gading, Christian Sihite, menegaskan, pernyataan Ahmad Dhani dapat dikategorikan sebagai pencemaran profesi yang diatur dalam undang-undang kesehatan.
"Kalau kita lihat Undang Undang Kesehatan, psikolog itu termasuk tenaga kesehatan. Sama seperti saya seorang advokat, kalau disebut saya gadungan berarti palsu, kan? Itu yang sudah kita laporkan dan sudah diperiksa," jelas Christian.
Christian menambahkan, pihak penyidik segera memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini, termasuk Denny Sumargo sebagai pembawa acara podcast yang menjadi awal mula polemik.
"Nanti agenda selanjutnya, mungkin dari internal penyidik Polda akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Denny Sumargo yang mengadakan podcast tersebut," katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan kedua bagi pihak pelapor.
"Iya, ya. Sekalian saksi dari pelapor," ucapnya singkat.
"Belum selesai (pemeriksaan)," tambahnya.
Kuasa hukum Lita menjelaskan, laporan mereka mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Iya, dan pasalnya nanti dimungkinkan 310 sama 311," jelas Christian. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe