SUMUT POS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Akan hal tersebut Nikita Mirzani memutuskan untuk melakukan banding.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, membenarkan pihaknya telah mengajukan langkah hukum tersebut.
"Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding ya, pengajuan bandingnya," ujar Galih Rakasiwi di PN Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Galih menjelaskan bahwa saat ini pihaknya baru mengajukan pernyataan banding, sementara memori banding masih dalam tahap penyusunan
"Ini kan baru menyatakan banding. Tentunya poin-poin daripada isi dari memori banding terkait daripada yang ada kekeliruan-kekeliruan terkait daripada keputusan yang sudah diputuskan kemarin ya, tanggal 28 Oktober. Jadi ya seputar itu aja nanti ada beberapa poin-poin yang akan kita masukkan terkait memori banding kita," jelasnya.
Lebih lanjut, Galih menyebut tim kuasa hukum menemukan kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam vonis terhadap kliennya. Sehingga Nikita Mirzani yakin mengajukan banding.
"Ya kekeliruannya kan, dari 27B kan, 27B ayat 2, eh 27B ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Nah, seperti itu. Jadi terkait kekeliruannya di situ. Karena kan berdasarkan bukti, berdasarkan saksi. Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk daripada saksi, saksi ahli, itu juga tidak ada. Makanya kita akan mempertanyakan hal-hal tersebut. Seputar itu aja nanti," tutur Galih.
Kasus ini bermula dari Nikita Mirzani yang menjelek- jelekkan produk Reza Gladys. Melalui asistennya, Mail menghubungi Reza Gladys.
Selain Nikita Mirzani, pengadilan juga menjadikan Mail sebagai tersangka. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe