Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara

Johan Panjaitan • Jumat, 7 November 2025 | 15:30 WIB

Vadel Badjideh, saat didampingi keluarganya. (JAWA POS/SUMUT POS)
Vadel Badjideh, saat didampingi keluarganya. (JAWA POS/SUMUT POS)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Hukuman penjara Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri Nikita Mirzani,bertambah lantaran bandingnya ditolak. Dari yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara, diubah menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” bunyi amar putusan banding di laman resmi Mahkamah Agung (MA), kemarin (6/11).

Selain itu, Vadel juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Hukuman tersebut dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani Vadel sejak penangkapannya pada 13 Februari lalu. 

Proses hukum Vadel berjalan atas laporan Nikita. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa 9 tahun penjara. Tak terima dengan hasil itu, pihak Vadel mengajukan banding. Namun, permohonan tersebut ditolak.(shf/len/jpg)

Editor : Johan Panjaitan
#Persetubuhan #nikita mirzani #aborsi 36 minggu #Vadel Badjideh