SUMUT POS- DJ Panda menyampaikan proposal perdamaian kepada Erika Carlina pada melalui kuasa hukumnya saat sidang mediasi, Jumat (14/11/2025).
Proposal tersebut diterima dan masih akan dipelajari poin-poinnya sebelum diputuskan oleh Erika akan berdamai atau tidak dengan DJ Panda.
Namun yang pasti, selain poin-poin perdamaian yang ditawarkan sebagaimana dalam proposal perdamaian, ada syarat yang harus dipenuhi DJ Panda apabila mau berdamai.
Erika Carlina meminta Panda untuk mengakui kesalahan yang telah dia lakukan.Karena kalau tidak, perkaranya akan diteruskan hingga ke meja hijau.
"Mbak Erika pada intinya, yang bersangkutan harus dengan tulus mengakui perbuatan dan kekhilafannya. Mengakui, bukan dengan menyanggah," ujar Mohammad Faisal selaku kuasa hukum Erika Carlina.
Dia lebih lanjut mengatakan, pihak Erika Carlina tidak menetapkan syarat-syarat yang sulit bagi DJ Panda untuk terwujudnya proses perdamaian melalui restorative justice.
Erika sama sekali tidak berusaha mempersulit DJ Panda selama yang bersangkutan benar-benar mau berdamai dan ingin mengakhiri permasalahan secara kekeluargaan.
"Kalau kemungkinan terjadinya perdamaian, insya Allah ya. Tapi kami masih akan diskusi dulu soal isi dari proposal perdamaian itu. Nanti dikonfirmasi lagi kepada Erika selaku korban apakah berkenan untuk berdamai atau tidak. Tapi dari mediasi kita tadi, sudah ada itikad baik," kata pengacara Erika Carlina.
Faisal juga mengungkapkan, nanti akan ada pertemuan lanjutan antara pihak DJ Panda dengan pihak Erika untuk finalisasi kemungkinan perdamaian akan benar-benar dapat terwujud atau tidak.
"Next, akan ada pertemuan lanjutan terkait penyelarasan RJ, sepanjang klien kami berkenan sebagaimana yang ditawarkan pihak terlapor," katanya. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe