SUMUT POS- Penyanyi Vidi Aldiano bisa tidur nyenyak karena Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan yang dilayangkan pencipta lagu 'Nuansa Bening' atas nama Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kepada Vidi Aldiano.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menuturkan dalam persidangan majelis hakim menerima eksepsi pihak Vidi Aldiano sehingga belum menyentuh substansi perkara hak cipta dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
"Jadi dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima ya. Jadi dalam perkara ini Majelis Hakim tidak masuk ke dalam substansi perkara ya," kata Firman dalam konferensi pers di PN Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Majelis hakim beralasan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena kurang pihak tergugat sehingga menyebabkan cacat formil. Firman menyebut majelis hakim berpendapat 31 penyelenggara konser hingga tiga platform musik digital yang disebutkan dalam gugatan itu seharusnya ikut dijadikan sebagai pihak turut tergugat.
"Tetapi platform digital ini tidak dijadikan pihak dalam gugatan ya. Jadi membuat gugatan penggugat itu cacat formil ya," ujar Firman.
Sebagaimana ketentuan dalam aturan hukum perdata, Firman mempersilakan kepada pihak Keenan dan Rudi Pekerti untuk kembali melayangkan gugatan dengan memperhatikan sejumlah catatan dari berkas cacat formil sebelumnya.
"Penggugat bisa mengajukan upaya hukum atau mengajukan gugatan baru," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan kepada Oxavia Aldiano alias Vidi Aldiano. Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu Nuansa Bening. Mereka meminta Vidi membayar ganti rugi Rp24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live konser tanpa izin.
Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 30 Juni 2025 oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Mereka meminta Vidi membayar ganti rugi Rp3 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena mengedarkan lagu Nuansa Bening dalam tiga platform musik digital yakni Apple Music, YouTube Music dan Spotify tanpa izin.
Gugatan ketiga teregister dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2025 oleh Rudi Pekerti.
Dalam gugatan ini, Rudi juga meminta Vidi membayar ganti rugi Rp900 juta dan mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama Rudi dan Keenan dalam tiga platform musik digital yakni Apple Music, YouTube Music dan Spotify.
Sementara Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan akan keputusan pengadilan ini. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe