JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Sidang cerai lanjutan Raisa Andriana dan Hamish Daud kembali bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Di agenda tersebut pihak Raisa sebagai penggugat mengajukan sejumlah bukti tambahan yang menguatkan gugatannya.
“Tadi sudah kami sampaikan bukti tambahannya. Ada juga kesimpulan,” kata kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, saat ditemui di PA Jakarta Selatan, kemarin (15/12).
Bukan cuma itu, majelis hakim juga mempercepat agenda putusan. Bukti yang dimiliki pihak penggugat dinyatakan cukup. Hasil putusan segera diterbitkan di hari yang sama secara elektronik atau e-court di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Selatan. “Nanti akan di-upload,” tegas Putra.
Raisa dan Hamish telah membina rumah tangga sejak 3 September 2017. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai satu anak perempuan. Namun, pada 22 Oktober Raisa melayangkan gugat cerai. Isu kehadiran perempuan lain dalam pernikahan itu sempat mewarnai drama perceraian mereka, namun telah dibantah oleh Hamish. (jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan