Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Hayo, Ada KUHP Baru, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terancam Penjara 4-6 Tahun Penjara

Juli Rambe • Kamis, 15 Januari 2026 | 08:04 WIB
Inara Rusli. (Dok: instagram)
Inara Rusli. (Dok: instagram)

 

SUMUT POS- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku efektif sejak awal tahun 2026, akan menjadi jalan terjal untuk Insanul Fahmi dan Inara Rusli.

Bagaimana tidak, salah satu poin yang banyak menyita perhatian publik sejak beberapa waktu belakangan adalah pengaturan tentang poligami yang tidak sesuai dengan aturan dan juga praktik kumpul kebo. Pelakunya bisa dikenakan pidana yang cukup serius.

Tindakan poligami seperti dilakukan Insanul Fahmi dan Inara Rusli terancam dengan hukuman maksimal 4-6 tahun, berdasarkan pada KUHP yang baru.

Baca Juga: Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar Buka Suara Terkait Dugaan Penggelapan Dana

Pelaku poligami yang dilakukan secara ilegal dikenakan pidana penjara atau denda tujuannya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam institusi perkawinan.

Dengan adanya aturan ini, negara ingin memastikan praktik poligami tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap berada dalam koridor hukum.

KUHP baru memperkuat aturan yang ada dalam Undang Undang Perkawinan, mewajibkan adanya persetujuan dari istri sah dan izin dari pengadilan bagi pasangan yang akan melakukan praktik poligami.

Pengabaian atas ketentuan tersebut memberikan konsekuensi pidana. Seseorang yang melakukan perkawinan lagi, padahal masih terikat perkawinan sah dan tidak memenuhi syarat hukum, bisa terancam hukuman pidana yang cukup serius.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aturan mengenai poligami tanpa izin pengadilan diatur secara lebih spesifik. Inara Rusli dan Insanul Fahmi terancam melanggar Pasal 402 dalam KUHP baru.

Pasal tersebut menggantikan Pasal 279 dalam KUHP lama. Intinya, melarang seseorang melangsungkan perkawinan lagi tanpa minta izin kepada pasangan sah. Dalam pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 200 juta.

Selain itu, juga diatur tentang pemberatan. Jika pelaku poligami menyembunyikan status perkawinannya, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 6 tahun penjara.

Poligami ilegal dalam KUHP baru pada prinsipnya menempatkan perkara sebagai delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Selain itu, Inara Rusli dan Insanul Fahmi juga bisa dikenakan pidana melakukan kumpul kebo dalam KUHP yang baru, Pasal 412, dengan ancaman pidana paling lama 6 bulan. Pernikahan siri tidak diakui negara dan negara akan menganggap keduanya bukan pasangan yang sah, kendati secara agama mereka adalah pasangan suami istri.

Inara Rusli dan Insanul Fahmi juga bisa dierat dengan Pasal 411 tentang Perzinaan. Poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar dapat dikategorikan sebagai perzinaan apabila sudah terjadi persetubuhan. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun atau denda Rp 10 juta. (jpc/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Insanul Fahmi #Insanul fahmi dan inara rusli terancam penjara #inara rusli #Wardatina Mawa