JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Upaya hukum terakhir yang diajukan Nikita Mirzani kandas. Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi dalam perkara pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Dengan putusan tersebut, bintang film Tuhan Izinkan Aku Berdosa itu harus menjalani hukuman enam tahun penjara sebagaimana vonis pengadilan sebelumnya, disertai denda sebesar Rp1 miliar.
Menanggapi keputusan tersebut, Nikita menyampaikan pernyataan terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (15/3). Dalam unggahannya, ia mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan yang menurutnya tidak mencerminkan rasa keadilan.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Wanita Pengemudi Brio Tabrak Empat Kedai di Pasar Kaget Binjai
Dalam pernyataannya, Nikita membeberkan sejumlah hal yang ia nilai janggal dalam proses hukum yang dijalaninya. Salah satunya terkait perubahan pasal yang dikenakan kepadanya di tengah proses persidangan.
Ia menyoroti perubahan dakwaan dari Pasal 368 KUHP menjadi Pasal 369 KUHP tanpa disertai pemeriksaan ulang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Nikita juga menyinggung keterangan saksi ahli yang menurutnya tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim.
“Saksi ahli secara gamblang menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan bentuk kerja sama yang sah, bukan tindak pidana pencucian uang,” tulisnya.
Dalam surat terbukanya, Nikita juga menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan berat seperti pengedar narkotika atau pembunuh, serta tidak menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.
Ia bahkan membandingkan vonis yang diterimanya dengan hukuman terhadap sejumlah pelaku korupsi di Indonesia.
Baca Juga: “Sembako Cinta” Tzu Chi Mengalir untuk Warga, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Semangat Kemanusiaan
“Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa,” tulisnya lagi.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik dan memicu perdebatan di media sosial. Sebagian warganet menyuarakan simpati, sementara lainnya menilai proses hukum harus tetap dihormati.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka putusan pengadilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga Nikita Mirzani harus menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan