SUMUT POS- Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo Andaru menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban hingga kerabat terkait kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang dilaporkan oleh Wardarina Mawa.
"Perkara ini sudah dinaikkan ke penyidikan, kemudian dilakukan pemanggilan beberapa orang saksi, pemeriksaan saksi kembali, saksi korban, kemudian kerabat dari IF (Insanul Fahmi) juga dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Andaru di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Rencananya pemeriksaan terhadap Inara Rusli dijadwalkan pekan depan.
Baca Juga: Poligami Disorot di DPR, Komnas Perempuan: RUU HPI Berpotensi Diskriminatif
"Nah, agenda selanjutnya adalah minggu depan, tepatnya tanggal 8 akan ada pemanggilan terhadap Saudari IR (Inara Rusli)," jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran dari sang selebgram.
"Ini merupakan lanjutan proses untuk membuktikan bahwa Polda Metro ini profesional, penanganannya kami tangani dengan hati-hati, dengan tentunya mengedepankan kecermatan pengumpulan fakta," katanya.
"Perkara ini masih tetap berjalan. Tahapannya kami sampaikan sekarang," tambah Andaru.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pengumpulan alat bukti serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Ketika M (Mawa) melaporkan sebuah tindak pidana, penyidik memanggil, mengumpulkan alat bukti, melakukan penyitaan barang bukti, kemudian memanggil, memeriksa saksi-saksi, termasuk juga terlapor dalam hal ini IR dan IF," pungkasnya.
Diketahui, Wardatina Mawa melaporkan suaminya Insanul Fahmi dan Inara Rusli akan dugaan perzinahan dan perselingkuhan.
Wardatina Mawa awalnya ingin berdamai dengan dua syarat yaitu permintaan maaf secara publik dan menunjukkan bukti telah nikah siri.
Tetapi, hingga laporan masuk tahap penyidik, Insanul Fahmi dan Inara Rusli tidak memenuhi syarat yang diajukan. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe