SUMUT POS- Aktor Ammar Zoni menerima lapang dada keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoinya dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang menjeratnya.
Ammar Zoni mengaku menghormati penolakan itu sebagai hak untuk mempertahankan argumen mereka.
Ammar juga menilai bahwa tanggapan jaksa (replik) yang tetap pada tuntutannya merupakan hal yang lumrah dalam persidangan.
Baca Juga: Ilegal Logging Disinyalir Picu Banjir dan Longsor Sembahe, DPRD Sumut Minta Tindakan Tegas
"Ya pertama-tama kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan," ujar Ammar Zoni saat ditemui usai persidangan.
Mantan suami Irish Bella ini menegaskan bahwa pembelaan yang ia susun memuat poin-poin penting perjalanan hidupnya. Ia juga merasa penolakan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Sekarang itu bukan ditolak, itu kan dugaan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong, enggak mungkin Jaksa menerima berarti ya keputusan sudah langsung diputus dong udah, ya kan? Berarti bebas dong," lanjutnya.
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan langkah hukum selanjutnya, yakni duplik atau tanggapan atas replik jaksa.
Dari segi hukum, Jon melihat penolakan jaksa sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di persidangan.
"Nah kami sebagai PH (Penasihat Hukum) nanti akan membuat tanggapan juga terhadap repliknya, namanya duplik. Ya itu ya masing-masing lah. Memang ada tupoksinya masing-masing," kata Jon Mathias.
Diketahui, JPU menjatuhkan hukuman kepada Ammar Zoni yaitu 9 tahun penjara. Dengan ditolaknya pledoi, maka tidak ada perubahan hukuman. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe