Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Juli Rambe • Kamis, 23 April 2026 | 21:41 WIB
Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. (Dok: jawa pos)
Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. (Dok: jawa pos)

 

SUMUT POS- Aktor Ammar Zoni divonis hukuman 7 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan setelah melalui serangkaian persidangan yang cukup alot.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga: Dua Peneliti Teknik USU Inovasi Bahan Bakar Ganda dan Nano-Additives, Menuju Mesin Diesel Ramah Lingkungan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni pidana 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Mliar dan harus dibayar dalam 1 bulan," sambungnya.

Mendengar vonis tersebut, Ammar Zoni yang mengenakan kemeja putih sempat tertunduk. Ammar langsung bicara kepada kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula saat Ammar ditangkap untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong dengan barang bukti sabu dan ganja.

Saat ditahan atas kasus tersebut dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni terlibat dugaan peredaran narkoba hingga ia sempat dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan berstatus tahanan High Risk. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#vonis ammar zoni #peredaran narkoba #ammar zoni