Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ammar Zoni Tak Ajukan Banding

Juli Rambe • Selasa, 5 Mei 2026 | 02:00 WIB
Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. (Dok: jawa pos)
Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. (Dok: jawa pos)

 

SUMUT POS- Aktor Ammar Zoni, dipastikan tidak menempuh upaya hukum banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan masa tenggang untuk pengajuan banding telah berakhir pada hari Kamis pekan lalu.

Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari pihak Ammar Zoni, maka proses administrasi untuk pelaksanaan eksekusi putusan kini tengah dipersiapkan oleh pihak lapas berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka di Kasus Pembunuhan Lansia di Rumbai Riau, Salahsatunya Mantan Menantu

"Untuk Ammar Zoni, tidak ada upaya banding," kata Rika Aprianti saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Setelah melewati masa pikir-pikir selama tujuh hari, status hukumnya kini mendekati tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepastian ini, sekaligus menjadi sinyal bagi pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk segera memulangkan Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Selama ini, keberadaan Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta hanya bersifat sementara. Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan izin khusus demi melancarkan proses persidangan di wilayah Jakarta Pusat.

Kini, setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan dan pihak terdakwa menyatakan menerima, Ammar Zoni beserta rekan-rekannya harus bersiap kembali ke Lapas semula.

"Terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan," tutur Rika Aprianti.

Rika Aprianti menegaskan, pemindahan kembali ke Nusakambangan merupakan amanah dari surat izin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, masa tinggal Ammar Zoni di Jakarta dibatasi hanya sampai seluruh proses hukum di pengadilan selesai.

"Setelah selesai semua proses persidangan, maka Ammar Zoni dan teman-teman akan dikembalikan dan akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," jelasnya

Hingga saat ini, pihak Lapas Narkotika Jakarta terus berkomunikasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor. Penempatan kembali di Lapas Nusa Kambangan diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan dan rehabilitasi yang lebih maksimal bagi Ammar Zoni. (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe
#ammar zoni tak banding #ammar zoni