Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Komnas Perempuan Sebut Sarwendah Belum Buat Aduan

Juli Rambe • Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB
Sarwendah dan Ruben Onsu. (Dok: Radar Bali)
Sarwendah dan Ruben Onsu. (Dok: Radar Bali)

 

SUMUT POS- Komnas Perempuan memberikan klarifikasi terkait banyaknya pernyataan yang menyebutkan Sarwendah membuat aduan saat hadir pada Selasa, 23 Juni 2026. 

Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menegaskan bahwa kehadiran Sarwenda kemarin baru sebatas konsultasi dan belum masuk ke ranah pengaduan resmi.

Irwan menjelaskan bahwa pihak Sarwendah telah mengirimkan surat permohonan audiensi melalui kuasa hukumnya. Dalam surat tersebut, pihak Sarwendah menyatakan ingin berkonsultasi mengenai permasalahan yang tengah dihadapi. 

Baca Juga: Pihak Ruben Onsu Bersedia Bertemu dengan Sarwendah, Pertanyakan Topik Pembicaraan

"Poin isi suratnya itu ya seperti itu, dia ingin berkonsultasi apa yang dialami oleh klien kami di suratnya itu. Dan tentunya Komnas Perempuan karena sesuai mandat siapapun ya yang mau berkonsultasi mau audiensi atau misalkan melakukan pengaduan itu silakan," ujar Irwan Setiawan saat ditemui di kantornya, Rabu (24/6/2026).

Irwan menambahkan bahwa permohonan audiensi tersebut sebenarnya sudah masuk beberapa waktu lalu, namun baru bisa ditindaklanjuti dan diterima oleh bagian pemantauan belakangan ini. Dalam pertemuan tersebut, Sarwendah diterima langsung oleh komisioner lainnya. 

"Komisionernya itu sendiri yang nerima itu Ibu Dokter Devi Rahayu ya sama Mba Katarina," lanjutnya.

Meski publik sempat menduga adanya laporan hukum yang dilayangkan, Irwan kembali menegaskan bahwa status pertemuan kemarin belum mencapai tahap pelaporan resmi.

Komnas Perempuan masih menunggu langkah lanjutan dari pihak Sarwendah jika ingin meningkatkan status konsultasi tersebut menjadi aduan. 

"Sayangnya yang kemarin itu kan belum sampai tahap pengaduan tetapi hanya konsultasi saja belum sampai ke pengaduan. Nah kalau misalkan sampai ke pengaduan itu prosesnya tadi (ada verifikasi dan penelaahan)," jelas Irwan.

Lebih lanjut, Irwan memaparkan prosedur yang berlaku di Komnas Perempuan sesuai dengan Perpres 8 Tahun 2024. Jika nantinya menjadi aduan, terdapat empat tahapan utama yakni pengaduan, verifikasi, penyikapan, dan rekomendasi.

Namun, ia menekankan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan layaknya Komnas HAM. "Betul karena kemarin itu hanya di suratnya itu hanya konsultasi datang ke Komnas Perempuan untuk melakukan konsultasi situasi klien kami itu suratnya," pungkas Irwan.

Diketahui, saat ini ada konflik rumah tangga antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait waktu bersama anak.

Ruben Onsu menyebut Sarwendah mempersulit dirinya bertemu dengan putrinya. Sedangkan Sarwendah ribut masalah uang nafkah hingga dia dibully satu Indonesia. (bbs/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#sarwendah dibully #konflik sarwendah dan ruben onsu #ruben onsu