Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu akan Digelar Tertutup

Juli Rambe • Jumat, 3 Juli 2026 | 06:00 WIB
Ruben Onsu. (Dok: instagram)
Ruben Onsu. (Dok: instagram)

 

SUMUT POS- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 15 Juli 2026 mendatang.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.

Berbeda dengan sidang perdata pada umumnya, Halida mengatakan bahwa persidangan hak asuh anak ini akan berlangsung secara tertutup. Hal ini dikarenakan materi gugatan berkaitan dengan masalah keluarga dan kepentingan anak.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan PK, Reza Galdys Santai

"Sidangnya tertutup. Karena kan pokok perkara pertamanya itu perceraian. Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya, maka akan tertutup," jelasnya. 

Sidang perdana yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut mewajibkan kehadiran kedua belah pihak.

Nantinya, majelis hakim akan mengupayakan proses mediasi terlebih dahulu sebelum sidang berlanjut ke pokok perkara.

Dalam materi gugatannya, Ruben Onsu menuntut hak asuh atas tiga orang anaknya. Halida menyebutkan bahwa objek gugatan mencakup dua anak kandung dan satu anak angkat yakni Betran Peto Putra Onsu alias Onyo.

"Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak," ungkap Halida.

Terkait alasan di balik gugatan ini, Halida mengungkapkan salah satu poin yang menjadi dalil Ruben Onsu yakni adanya kesulitan untuk bertemu dengan anak-anaknya.

Namun, ia membantah adanya isu eksploitasi anak dalam dalil gugatan sang presenter.

"Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Kalau (sulit bertemu) itu salah satunya iya, dalam dalilnya sulit bertemu," tutupnya. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#sidang gugatan hak asuh anak #sarwendah #ruben onsu