SUMUT POS- Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Rabu (15/7).
Pada sidang perdana ini, Ruben Onsu yang berstatus sebagai penggugat, tidak hadir ke persidangan. Sementara Sarwendah justru hadir ke sidang gugatan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan kliennya berhalangan hadir karena ada agenda penting yang tidak dapat ditunda.
"Klien kami Ruben belum bisa menghadiri karena ada agenda yang tidak bisa diwakilkan," kata Raka saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Meski Ruben Onsu tidak hadir dalam sidang perdana terkait gugatan hak asuh anak, proses persidangan tetap berlangsung sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Sidang perdana difokuskan pada pemeriksaan identitas para pihak dan legalitas kuasa hukum yang mewakili dari kedua belah pihak.
"Sidang hari ini berjalan dengan lancar, alhamdulillah. Sidang pertama pemeriksaan identitas dari para pihak, dari penggugat dan tergugat. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, baik dari prinsipal maupun kuasa penggugat dan juga tergugat," ujar Raka.
Raka menegaskan, ketidakhadiran Ruben tidak memengaruhi jalannya proses hukum. Menurutnya, dalam perkara perdata, penggugat tidak diwajibkan hadir secara langsung pada sidang pertama karena agenda persidangan masih sebatas pemeriksaan administrasi dan legalitas.
"Pada prinsipnya, prinsipal yaitu Ruben Onsu tidak berkewajiban untuk hadir, apalagi di sidang perdana. Karena sidang perdana adalah pemeriksaan legalitas," tegasnya.
Raka memastikan ketidakhadiran Ruben Onsu di sidang perdana bukan berarti kaliennya tidak serius. Ruben sangat serius dalam memperjuangkan hak asuh anak melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Pesan dari Ruben, Ruben tetap memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung," kata Raka. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe