Dugaan Eksploitasi Anak Jadi Sorotan dalam Sengketa Hak Asuh, Sarwendah Berpotensi Hadapi Konsekuensi Pidana Jika Terbukti

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 10:17 WIB
Sarwendah dan Ruben Onsu. (Dok: Radar Bali)
Sarwendah dan Ruben Onsu. (Dok: Radar Bali)

 

Sumutpos.jawapos.com– Sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, tidak hanya bergulir sebagai perkara perdata di pengadilan. Di balik proses tersebut, muncul isu yang lebih serius, yakni dugaan eksploitasi anak yang disebut menjadi salah satu dasar gugatan.

Dugaan itu mencuat setelah kuasa hukum Ruben Onsu menyinggung aktivitas Sarwendah yang beberapa kali melibatkan anak-anaknya dalam siaran langsung (live streaming) di media sosial. Isu tersebut kemudian memicu perdebatan mengenai batas antara aktivitas keluarga di ruang digital dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Praktisi hukum Toni RM menegaskan bahwa tuduhan eksploitasi anak tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan asumsi atau potongan video yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Nelayan Hilang di Perairan Pulau Berhala, Tim SAR Gabungan Sisir Laut Sejak Tiga Hari

Menurutnya, apabila Ruben Onsu menjadikan dugaan tersebut sebagai salah satu alasan untuk memperebutkan hak asuh anak, maka seluruh dalil yang diajukan harus dibuktikan secara hukum di hadapan majelis hakim.

"Kalau salah satu alasannya adalah anak diajak live streaming yang dipahami sebagai eksploitasi, maka Ruben harus bisa menghadirkan ahli yang dapat menerangkan apakah tindakan Sarwendah mengajak anak live streaming itu dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak atau tidak," ujar Toni.

Keterangan Ahli Dinilai Menjadi Penentu

Toni menjelaskan, dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak, keterangan ahli memiliki peran penting untuk menjelaskan apakah suatu tindakan telah memenuhi unsur eksploitasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penilaian tidak cukup hanya berdasarkan persepsi publik atau viralnya sebuah konten di media sosial.

Baca Juga: Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026: Garuda Dibayangi Ekspektasi Menang Besa

Majelis hakim, kata Toni, akan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan kedua belah pihak, termasuk pendapat ahli, sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Jika Terbukti, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Lebih lanjut, Toni mengingatkan bahwa apabila hakim nantinya menyimpulkan telah terjadi eksploitasi anak dan unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perkara tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana.

Ia merujuk pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak.

"Kalau memang itu disimpulkan sebagai eksploitasi anak, ada dampak hukumnya sebagaimana diatur di Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada sanksi pidananya berupa hukuman penjara," jelas Toni.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada pembuktian di persidangan, termasuk hasil analisis ahli mengenai apakah pelibatan anak dalam aktivitas siaran langsung benar-benar memenuhi unsur eksploitasi menurut hukum.

Perkara Masih Tahap Mediasi

Hingga saat ini, gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu masih berada dalam proses persidangan dan memasuki tahapan mediasi. Belum ada putusan ataupun kesimpulan hukum terkait dalil-dalil yang diajukan masing-masing pihak.

Baca Juga: Erling Haaland Rajai Lonjakan Pengikut Instagram Usai Piala Dunia 2026, Vozinha Jadi Fenomena Baru

Karena itu, dugaan eksploitasi anak yang menjadi sorotan publik masih sebatas bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Editor : Johan Panjaitan
hak asuh eksploitasi sengketa ruben onsu