SUMUT POS- Upaya mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal.
Kedua pihak masih mempertahankan pandangan masing-masing, terutama terkait mekanisme Ruben bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memastikan bahwa proses mediasi telah dinyatakan gagal karena tidak ditemukan titik temu diantara kedua belah pihak.
Baca Juga: Kemendugbangga/BKKBN Gelar Reviu Program Bangga Kencana
“Mediasinya dinyatakan gagal. Tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal.Mediasi gagalkarena pihak sana tidak ingin merealisasikan apa yang diatur dalam Akta 39,” ujar Minola saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Menurut Minola, salah satu persoalan yang menjadi penghambat utama mediasi adalah perbedaan pandangan mengenai hakRuben Onsu untuk bertemu dengan anak-anaknya.
Pihak Ruben tetap berpegangan pada kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39. Minola menyebut dokumen tersebut mengatur hak Ruben untuk berkumpul bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari setiap minggu tanpa ada persyaratan tertentu.
“Kita tetap berpegangan kepada Akta 39 yang dengan lugas menyatakan Ruben memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak dua sampai tiga hari tanpa syarat,” jelasnya.
Di sisi lain, Minola menyebut, pihakSarwendahmenginginkan adanya sejumlah ketentuan atau syarat agarRuben Onsubisa bertemu dengan anak-anaknya. Menurutnya, permintaan tersebut tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan Akta 39.
Akta 39 sempat ditunjukkan kepada hakim mediator di persidangan. Hakim melihat isi dari dokumen tersebut dan menilai ketentuan di dalamnya memang tidak mencantumkan persyaratan terkait hak Ruben untuk bertemu anak-anaknya.
“Hakim mediator juga mengatakan, sepanjang belum ada perbaikan dan adendum, yang berlaku adalah Akta 39. Apa yang tertuang dalam Akta 39, itulah yang harus dijalankan,” tegas Minola Sebayang.
Karena mediasi dinyatakan gagal, maka kasus gugatan hak asuh anak akan dilanjutkan ke pokok perkara dalam sidang lanjutan yang akan digelar minggu depan. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe