Kapan Ruben Onsu akan Diperiksa Polisi?

Juli Rambe • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Ruben Onsu. (Dok: tangkapan layar youtube).
Ruben Onsu. (Dok: tangkapan layar youtube).

 

SUMUT POS- Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan bahwa penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik beberapa hari lalu.

"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara dan RSO ditetapkan sebagai tersangka," kata Joko Adi Wibowo saat ditemui di kantornya, Kamis (20/8).

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.

Baca Juga: Mediasi Gagal karena Sarwendah Ingin Tambah Syarat Bila Ruben Ingin Ketemu Anak?

Menurut Joko Adi Wibowo, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengusut laporan tersebut. Proses penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan 25 April 2026, perkara tersebut telah dialih dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam orang saksi. Penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Adapun nilai kerugian yang dialami korban, Joko Adi Wibowo belum bersedia membeberkannya ke publik. Joko menegaskan, besaran kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Laporan kerugian merupakan materi penyidikan. Nanti pada akhirnya akan kami sampaikan pada waktunya," tuturnya. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
ruben onsu jadi tersangka Kasus penipuan investasi