SUMUT POS- Nama selebgram Lisa Mariana kembali mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang perkaranya ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Penetapan status tersangka terhadap Lisa merupakan perkembangan terbaru atas perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh Dewi Wulan.
Status Lisa Mariana sebagai tersangka terungkap melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dibagikan Dewi Wulan.
Baca Juga: Penambahan Anggaran Dinas SDABMBK, Hadi Suhendra Tegaskan Masalah Jalan dan Drainase Harus Tuntas
Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status Lisa Mariana dari terlapor menjadi tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkanLisa Marianayang sebelumnya berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka," bunyi keterangan dalam dokumen penyidikan.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Baik kepada saksi pelapor, saksi korban, pihak bank, ahli ITE, hingga Lisa Mariana selaku pihak terlapor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan memanggil Lisa Mariana untuk meminta keterangan dengan status baru sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan tahapan penting untuk menggali lebih jauh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," demikian keterangan dalam dokumen.
Kasus ini bermula dari persoalan transaksi pembelian piyama. Dewi Wulan membeli dua pasang piyama melalui Instagram kepada Lisa Mariana pada 12 April 2025.
Untuk transaksi tersebut, Dewi mengaku mentransfer uang sebesar Rp 910 ribu. Namun, barang yang dipesannya tidak kunjung diterima. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe