SUMUT POS- Presenter kondang Ruben Onsu tengah menghadapi masa sulit setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, menyambangi kepolisian untuk mempelajari berkas perkara serta mempersiapkan langkah hukum cepat guna menyelamatkan kliennya yang kini sudah menyandang status tersangka.
"Tentunya kalau untuk berbicara pokok perkara dan sekarang status sudah tersangka ya, saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya fokus untuk menyelesaikan dan menyelamatkan klien saya," ujar Machi Ahmad kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: 17 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla di Sumatera Selatan
Dalam penjelasannya, Machi mengungkapkan bahwa total tuntutan dari pihak pelapor tidaklah sedikit. Awalnya nilai kerugian berada di angka Rp3,5 miliar, namun jumlah tersebut membengkak hingga Rp4,4 miliar jika dihitung beserta bunga dan komponen lainnya.
"Kalau di LP itu Rp3,5 (miliar), tapi dengan bunga dan lain-lain jadi Rp4,4 (miliar) ya," ungkap Machi. Meskipun status hukum Ruben sudah naik menjadi tersangka, Machi Ahmad mengimbau masyarakat dan netizen untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia menyebut proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan final dari pengadilan.
"Status tersangka ini kita harus memandang asas hukum presumption of innocence, asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hakim. Kita mengutamakan jalur-jalur penyelesaian untuk perdamaian," tegasnya.
Saat ini, Ruben Onsu mengalami masa sulit, selain harus menghadapi tuntutan penipuan dan penggelepan, ayah tiga anak ini juga sedang menghadapi masalah tuntutan hak asuh anak bersama mantan isterinya, Sarwendah. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe