Kim Soo Hyun Menang Tuntutan Lawan Merk Jam

Juli Rambe • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Kim Soo Hyun. (Dok: Prada)
Kim Soo Hyun. (Dok: Prada)

 

SUMUT POS- Divisi Perdata ke-13 Pengadilan Distrik Seoul Timur mengeluarkan putusan pada tanggal 27 Agustus, terkait gugatan Mido terhadap agensi Kim Soo Hyun, Gold Medalist.

Tuntutan ini dimenangkan oleh Kim Soo hyun terhadap merk jam asal Swiss tersebut.

Mido menuntut ganti rugi sebesar kurang lebih 570 juta won, atau sekitar Rp7,3 miliar kepada Gold Medalist.

Baca Juga: Nikita Mirzani Menang di Tingkat Banding Kasus PMH

Dikutip dari Allkpop, pengadilan menolak seluruh tuntutan Mido kepada Gold Medalist dan memenangkan pihak Kim Soo Hyun.

Mido berpendapat, bahwa nilai komersial Kim Soo Hyun mengalami penurunan akibat tuduhan yang dilontarkan oleh saluran YouTube HoverLab (Garosero Research Institute), yang berujung pada pemutusan kontraknya. 

Oleh karena itu, pihak Mido mengklaim bahwa sebagian dari biaya kontrak harus dikembalikan.

Gold Medalist menepis tuduhan HoverLab dengan menyatakan, bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan kontrak tidak dapat dianggap berakhir, akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kim Soo Hyun. 

Pihak agensi berargumen bahwa, klaim mengenai dugaan hubungan sang aktor dengan mendiang aktris Kim Sae Ron, saat ia masih di bawah umur adalah karangan belaka dan sama sekali tidak berkaitan dengan pelanggaran apapun, yang dilakukan oleh aktor tersebut.

Ini merupakan putusan pertama, dari sejumlah gugatan yang diajukan oleh mantan pihak yang bekerja sama dengan Kim Soo Hyun dalam hal periklanan, dan diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap kasus-kasus serupa yang masih tertunda.

"Mido secara sepihak menghentikan penayangan iklan tersebut menyusul tuduhan palsu itu," ungkap pengacara Bang Sung Hoon dari LKB & Partners mengatakan kepada Dispatch,  

"Pengadilan memutuskan bahwa pemutusan kontrak model tersebut, bukan disebabkan oleh kesalahan apa pun di pihak Kim Soo Hyun."

"Saya yakin putusan ini juga akan berdampak signifikan terhadap kasus-kasus lainnya."

Gugatan lain yang sedang berjalan, yang mencakup tuntutan pengembalian biaya iklan dan pembayaran denda, antara lain melibatkan Cuckoo Electronics, Classys, Dinto, Eider, hingga FromBIO.

Mido pertama kali memilih Kim Soo Hyun sebagai model untuk mereknya, pada tahun 2020. 

Pada bulan November 2024, perusahaan membayar sang aktor sebesar 900 juta won (sekitar Rp11,5 miliar) untuk memperpanjang kontrak selama satu tahun lagi. (jpc/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
kim soo hyun lawan merk iklan Kim Soo Hyun Artis Korea