SUMUT POS- Buntut dari laporan Erin Wartia, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bakal memanggil legislator Rieke Diah Pitaloka, terkait dugaan pelanggaran etik.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut resmi didafttarkan pada akhir Agustus lalu.
"Ya benar, sudah terima laporannya. Iya, saya lihat 27 Agustus, sudah lama 27 Agustus nih. 27 Agustus, ya. Sudah, sudah kita terima. Udah lama tuh," ujar Dek Gam saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Baca Juga: Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya
Dek Gam mengungkapkan bahwa laporan ini berkaitan dengan langkah Rieke yang turun langsung mendampingi mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, Herawati, dalam pemeriksaan dugaan kasus penganiayaan ringan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menanggapi aduan ini, Dek Gam menegaskan bahwa MKD tidak serta-merta mengambil kesimpulan. Nantinya, mereka akan memeriksa berkas aduan dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.
"Dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil. Ya kita panggil pelapor dulu, kenapa dia laporin," imbuhnya.
Kendati demikian, Dek Gam belum bisa memastikan tanggal pasti agenda pemanggilan klarifikasi tersebut karena masih menyesuaikan dengan agenda internal dewan. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe