SUMUT POS- Polisi resmi menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi yang sempat menyeret presenter Ruben Onsu, di Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya resmi dihentikan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mengatakan kedua belah pihak memilih berdamai lewat restorative justice. Sehingga polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan," kata Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Sinabung 14 Kali Gempa
Dijelaskannya, Surat penghentian penyidikan tersebut, juga telah diajukan penetapan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangkanya resmi gugur.
Machi Ahmad langsung mengabarkan hal tersebut pada Ruben Onsu. Sang presenter bersyukur dan dapat bernapas lega karena, seluruh tahapan mediasi hingga pencabutan berkas perkara telah tuntas.
"Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya," ungkap Machi Ahmad.
Penyelesaian kasus secara kekeluargaan ini, berjalan mulus usai pihak Ruben bersepakat mengembalikan seluruh kerugian uang modal korban senilai Rp 3,5 miliar.
"Itu kan sudah sama pelapor juga sudah disepakati sejumlah yang kemarin itu ya, Rp 3,5 miliar. Ko Ruben ini orang yang tanggung jawab," jelasnya.
Terkait kelanjutan persoalan hukum ini, Machi Ahmad memastikan perkara tersebut telah ditutup secara permanen. Adanya kesepakatan damai dan terbitnya SP3, membuat perkara dugaan penggelapan ini tidak dapat diproses ulang di kemudian hari.
"Pasti sudah tidak bisa, karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali," tegasnya.
Tim kuasa hukum meminta semua pihak untuk berhenti mengungkit penetapan tersangka terhadap kliennya. Bukti penghentian perkara, telah resmi dikeluarkan oleh aparat penegak hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.(bbs/ram)
Editor : Juli Rambe