SUMUT POS- Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry, menyeret beberapa artis dan influencer. Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri, teregister dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara mengungkap adanya dugaan peran promosi dari publik figur di media sosial yang membuat masyarakat jadi tertarik untuk mengikuti skema investasi di perusahaan tersebut.
Selain itu, promosi oleh publik figur menjadi salah satu faktor yang membuat para korban percaya dan bersedia menempatkan dana mereka.
Bionda mengungkapkan, terdapat tiga publik figur yang diduga terseret dalam permasalahan ini. Mereka masing-masing berinisial JC, KL, dan NN.
Baca Juga: Eks Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Ganti Rugi Makam Wakaf Tol Binjai-Langsa
"Setelah kami kroscek, mengapa para korban ini tertarik, karena adanya publik figur. Kami sebutkan inisialnya yaitu JC, terus KL, dan kemudian NN," kata Bionda.
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi emas PT Divine Gold Jewelry dilaporkan oleh para korban mencapai 85 orang sampai saat ini. Total kerugian yang disampaikan pihak kuasa hukum korban diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
Modus yang dipersoalkan berkaitan dengan penawaran jual-beli emas menggunakan sistem pre-order (PO). Dalam skema tersebut, calon pembeli ditawari bonus besar serta janji pembelian kembali atau buyback dengan harga tinggi.
Namun, menurut keterangan pihak korban, pesanan emas maupun pencairan dana yang diharapkan tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut memicu kerugian finansial dan mendorong para korban menempuh jalur hukum.
Besarnya nilai kerugian dan jumlah orang yang mengaku terdampak membuat perkara ini menjadi perhatian. Selain menelusuri transaksi antara perusahaan dan konsumen, penyidik juga perlu mengurai aliran dana, mekanisme penawaran, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut.
Pihak kuasa hukum korban mengaku telah mengumpulkan bukti digital berupa materi promosi yang diunggah beberapa publik figur melalui sejumlah platform media sosial.
Bukti tersebut diserahkan untuk membantu penyidik menelusuri bagaimana penawaran investasi emas itu diperkenalkan kepada masyarakat, termasuk kemungkinan pengaruh promosi dari figur publik terhadap keputusan konsumen.
"Kami tangkap ada beberapa endorsement. Ada di Instagram dan lain-lain," ujar Bionda.
Pihak terlapor dilaporkan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP lama, serta Pasal 492 KUHP baru yang berkaitan dengan penipuan. Selain itu, terlapor juga dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP baru terkait TPPU, serta Pasal 54 KUHP baru tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe