SUMUT POS- Pencipta lagu, Ari Bias kembali menggugat penyanyi Agnez Monica. Ini merupakan gugatan kedua, di mana gugatan pertama ditolak.
Gugatan kali ini juga masih terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja.
Gugatan terbaru ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 20 Oktober 2026.
Baca Juga: Andrew Garfield Hentikan Penggunaan AI
Gugatan tersebut kembali mempersoalkan hak ekonomi pencipta atas penggunaan lagu Bilang Saja dalam sejumlah pertunjukan musik komersial. Perkara ini terdaftar dengan nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut pada Jumat (9/10/2026).
“Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” kata Firman dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, Ari Bias menggugat PT Aneka Suara Bintang. Sejumlah pihak lainnya turut dicantumkan sebagai turut tergugat, termasuk Agnez Mo yang memiliki nama lengkap Agnes Monica.
Selain Agnez Mo, pihak-pihak yang tercantum sebagai turut tergugat meliputi PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI), PT Aneka Bintang Gading, serta PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung).
Firman menjelaskan, gugatan terbaru tersebut masih berkaitan dengan objek yang sama, yakni hak ekonomi pencipta atas lagu Bilang Saja.
Dalam dalil gugatannya, Ari Bias mempersoalkan pertunjukan lagu tersebut dalam tiga konser yang diselenggarakan secara komersial pada Mei 2023. Ketiga pertunjukan itu berlangsung di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD Jakarta pada 26 Mei 2023, serta W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Sebelum kembali mengajukan gugatan, Ari Bias telah menempuh sejumlah proses hukum terkait persoalan hak cipta lagu Bilang Saja.Berdasarkan keterangan yang disampaikan PN Jakarta Pusat, gugatan sebelumnya sempat berujung pada putusan tidak diterima di tingkat kasasi.
Dalam rangkaian perkara berikutnya, dua gugatan juga diputus tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Pusat, sementara satu gugatan lainnya dicabut. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe