Jennifer Coppen Angkat Bicara soal Kasus Emas Rp25 Miliar, Tegaskan Statusnya

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:30 WIB
Jennifer Coppen. (id.alongwalker)
Jennifer Coppen. (id.alongwalker)

 

Sumutpos.jawapos.com-Nama selebgram Jennifer Coppen ikut menjadi sorotan setelah terseret dalam pemberitaan kasus dugaan penipuan investasi emas senilai Rp25 miliar yang kini ditangani Bareskrim Polri. Menanggapi hal tersebut, Jennifer akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa dirinya tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk yang dipromosikannya.

Pernyataan itu disampaikan Jennifer melalui keterangan tertulis yang diunggah di akun media sosialnya, seperti yang dilansir dari Jawa Pos.com.  Ia merasa perlu menjelaskan batas keterlibatannya dalam kerja sama profesional yang dijalani agar perannya sebagai pihak yang mempromosikan produk tidak disamakan dengan pengelola bisnis.

Baca Juga: Duel Liverpool vs Man City Memanas! Haaland Jadi Ancaman

Jennifer menjelaskan, keterlibatannya dalam kerja sama tersebut sebatas sebagai brand ambassador, sesuai kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.

“Dalam kerja sama tersebut, saya tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan. Tugas saya dilaksanakan sesuai dengan lingkup kerja sama profesional yang telah disepakati dalam kontrak,” kata Jennifer dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menegaskan, aktivitas promosi yang dilakukannya merupakan bagian dari hubungan kerja profesional. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara pihak yang bertugas memperkenalkan atau mempromosikan produk dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional serta pelaksanaan kegiatan usaha.

“Penting untuk membedakan secara jelas antara peran sebagai pihak yang melakukan promosi dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pelaksanaan kegiatan usaha,” lanjutnya.

Jennifer Coppen Tegaskan Hormati Proses Hukum

Di tengah ramainya perhatian publik terhadap kasus dugaan penipuan investasi emas tersebut, Jennifer menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Indonesia.

Ia tidak ingin persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum disikapi tanpa memperhatikan fakta dan kedudukan masing-masing pihak dalam kerja sama bisnis tersebut.

“Saya ingin menegaskan bahwa saya sangat menghormati hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Jennifer.

Baca Juga: Bongkar Rumah Warga di Dolok Masihul, Dua Pelaku Curat Ditangkap

Pernyataan itu sekaligus menjadi penjelasan mengenai posisinya di tengah mencuatnya dugaan penipuan investasi emas yang disebut melibatkan banyak pihak dan menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.

Meski demikian, penjelasan Jennifer mengenai perannya sebagai brand ambassador merupakan pernyataan dari pihaknya. Penentuan tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.

Dugaan Penipuan Investasi Emas, 85 Korban Laporkan Kerugian Rp25 Miliar

Kasus dugaan penipuan investasi emas tersebut mencuat setelah laporan polisi dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara yang mewakili para korban.

Pihak kuasa hukum menyebutkan, terdapat 85 orang yang mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp25 miliar.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana, termasuk mekanisme investasi yang ditawarkan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kegiatan usaha tersebut.

Baca Juga: Cagliari vs Juventus: Si Nyonya Tua Bidik Kemenangan Tipis

Perkara ini juga menarik perhatian publik karena sejumlah nama selebritas ikut terseret dalam pemberitaan terkait promosi produk investasi tersebut.

Namun, nama yang muncul dalam kaitan promosi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Peran setiap pihak perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan selama proses hukum.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
penipuan emas investasi Jennifer Coppen