Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polisi Sebut 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Zara Qairina

Juli Rambe • Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Selebaran Justice For Zara di Malaysia. (The Vibes)
Selebaran Justice For Zara di Malaysia. (The Vibes)

 

SUMUT POS- Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, pada Minggu (18/8/2025) mengonfirmasi sudah ada lima tersangka yang akan dibawa ke meja hijau, kasus kematian Zara Qairina Mahathir (13) yang telah memggemparkan publik Malaysia.

Ia menyebut, kelimanya adalah remaja di bawah umur.

Mereka akan didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu terkait kasus perundungan yang berujung pada kematian siswi kelas 1 SMA, Zara Qairina Mahathir.

"Ya, semua yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun,” kata Dusuki kepada kantor berita Bernama, Minggu (17/8/2025).

Kelima remaja tersebut dijerat dengan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tindak pidana penggunaan atau penyampaian kata-kata ancaman, kasar, atau penghinaan, baik secara langsung maupun melalui komunikasi tertentu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) menyatakan telah mendalami berkas penyidikan dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) terkait kematian Zara Qairina.

Berdasarkan bukti yang ada, diputuskan bahwa beberapa tersangka akan segera diajukan ke pengadilan.

“Keputusan untuk mendakwa para tersangka dengan pasal perundungan tidak akan mengganggu proses inkuisisi yang akan berlangsung,” demikian keterangan resmi AGC.

AGC juga menegaskan, dakwaan ini tidak menutup jalannya penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian, termasuk proses inkuisisi di pengadilan.

Dalam sesi tanya jawab di parlemen Malaysia (Dewan Rakyat), Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus kematian Zara Qairina berfokus pada tiga unsur, yakni perundungan, kelalaian, dan pelecehan seksual.

Ia menambahkan, polisi telah memeriksa 195 saksi sebelum menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Pengadilan Koroner Kota Kinabalu telah menetapkan 3 September 2025 sebagai jadwal dimulainya sidang inkuisisi untuk menyelidiki penyebab kematian Zara Qairina. (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe
#Korban bullying #Zara Qairina