Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

MA AS Batalkan Tarif Trump, Gedung Putih Balas dengan Tarif Global 10 Persen

Johan Panjaitan • Minggu, 22 Februari 2026 | 16:40 WIB

Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Sumutpos.jawapos.com-Peta perdagangan dunia kembali bergetar. Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) memutuskan membatalkan tarif impor yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump. Namun alih-alih mundur, Trump justru merespons cepat dengan menetapkan tarif baru 10 persen untuk semua negara.

Putusan MA pada Jumat (20/2) waktu setempat diambil dengan suara 6-3. Mayoritas hakim menilai presiden tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengenakan pajak impor secara sepihak. Dalam amar putusan yang ditulis Ketua MA John Roberts, ditegaskan bahwa Konstitusi AS menempatkan kewenangan perpajakan dan tarif di tangan Kongres, bukan presiden.

Roberts menyebut para penyusun konstitusi tidak pernah mendelegasikan kekuasaan perpajakan kepada eksekutif. Artinya, kebijakan tarif sepihak yang selama ini menjadi senjata utama Trump dalam diplomasi dagang dinilai melampaui batas kewenangan.

Gugatan Dunia Usaha dan Negara Bagian

Perkara ini bermula dari gugatan sejumlah perusahaan dan 12 negara bagian yang terdampak kebijakan tarif Trump. Mereka mempersoalkan penggunaan Undang-Undang 1977 tentang keadaan darurat nasional sebagai dasar hukum penetapan tarif.

Pengadilan tingkat bawah di Washington sebelumnya sudah menyatakan kebijakan tersebut melampaui wewenang presiden. MA kini menguatkan putusan itu.

Meski demikian, tiga hakim menyampaikan dissenting opinion: Samuel Alito, Clarence Thomas, dan Brett Kavanaugh. Dalam pendapatnya, Kavanaugh menyatakan bahwa dari sisi teks hukum, sejarah, dan preseden, kebijakan tarif tersebut bisa dianggap sah. Ia juga menyoroti potensi kekacauan apabila pemerintah diwajibkan mengembalikan miliaran dolar tarif yang telah dibayarkan importir, termasuk perusahaan ritel besar seperti Costco.

Trump Ngotot: Tarif 10 Persen untuk Semua Negara

Tak butuh waktu lama, Trump mengecam putusan tersebut dan menyebutnya sebagai aib. Dalam konferensi pers di Gedung Putih, ia menegaskan langkah baru: tarif global 10 persen bagi semua negara.

Trump menandatangani proklamasi berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 yang memungkinkan presiden mengenakan tarif sementara hingga 150 hari. Tarif baru dijadwalkan berlaku mulai 24 Februari pukul 00.01 waktu setempat.

“Keputusan Mahkamah Agung hari ini justru membuat kemampuan presiden untuk mengatur perdagangan menjadi lebih kuat dan lebih jelas,” ujarnya, seperti dikutip The Guardian.

Langkah ini dinilai sebagai manuver politik sekaligus upaya mempertahankan instrumen tarif sebagai alat tawar dalam negosiasi global.

Dampak ke Indonesia dan Diplomasi Prabowo

Perubahan kebijakan tarif ini turut mengejutkan sejumlah negara yang tengah bernegosiasi dagang dengan AS, termasuk Indonesia.

Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Trump. Menurut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, diplomasi tersebut menghasilkan penurunan tarif produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen, serta fasilitas tarif 0 persen untuk 1.819 produk unggulan, termasuk kopi, kakao, minyak kelapa sawit, dan semikonduktor.

Pertanyaannya kini: apakah tarif global 10 persen akan menggugurkan atau justru menggantikan skema 19 persen tersebut? Belum ada kejelasan apakah kebijakan baru Trump akan kembali diuji di Mahkamah Agung.

Putusan MA AS menegaskan kembali prinsip checks and balances dalam sistem konstitusi Amerika: kewenangan fiskal berada di Kongres. Namun respons Trump menunjukkan bahwa pertarungan tafsir hukum dan kepentingan politik belum berakhir.

Di tengah ketidakpastian ini, pasar global bersiap menghadapi babak baru perang dagang. Bagi mitra dagang AS, termasuk Indonesia, dinamika ini menuntut kewaspadaan ekstra dan diplomasi yang lebih adaptif.

Yang jelas, keputusan MA bukan sekadar perkara hukum domestik. Ia menjadi penanda bahwa arah perdagangan global masih akan ditentukan oleh tarik-menarik antara hukum, politik, dan kepentingan ekonomi raksasa dunia.(jpg/han)

 

Beberapa Poin Kesepakatan Dagang RI-AS

Akses Pasar dan Investasi:
- AS dapat mengakses produk Indonesia dengan tarif timbal balik tertentu.
- Mendorong investasi besar senilai USD 33 miliar di sektor pertanian, energi, dan penerbangan.

Penghapusan Hambatan Non-Tarif:
- Menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan bagi produk asing.
- Mempermudah standar keselamatan kendaraan, alat kesehatan, dan farmasi.
- Menyelesaikan isu kekayaan intelektual secara transparan.


Pertanian dan Produk Lokal:
- Menjamin transparansi dan keadilan indikasi geografis, termasuk daging & keju.
- Membuka peluang ekspor produk pertanian Indonesia.

Perdagangan Digital:
- Memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan digital global.
- Dukung moratorium bea masuk transmisi elektronik di WTO.
- Persaingan adil bagi layanan pembayaran elektronik.

Industri dan Mineral:
- Bergabung Forum Global Kelebihan Kapasitas Baja, tangani kelebihan kapasitas global.
- Hilangkan pembatasan ekspor mineral & komoditas industri penting, dorong ketahanan rantai pasokan.
Standar Ketenagakerjaan:
- Terapkan larangan kerja paksa dalam impor.
- Perkuat hak pekerja dan kebebasan berserikat di Indonesia.
Investasi Strategis:
- Freeport-McMoRan perpanjang & perluas operasi Grasberg, sumber mineral penting.
- Investasi mendukung pertumbuhan industri dan penciptaan lapangan kerja lokal.

Sumber: Whitehouse.gov

 

Editor : Johan Panjaitan
#donald trump #mahkamah agung #amerika serikat