MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), mengimbau para pelaku usaha di Kota Medan, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Medan, dr Helena Rugun Nainggolan mengatakan, pengurusan sertifikat ini penting bagi pelaku usaha untuk menunjukkan kepada konsumen bahwa prosedur pembuatan produk olahan makanan maupun minumannya sudah memenuhi standar laik dan higienis.
"Seharusnya kan mereka membuat izin usaha. Nah, setelah keluar izinnya, paling lama satu tahun harus mengurusi syarat-syaratnya. Tapi itu yang untuk makanan yang paling lama expired-nya 4 hari ya, berbeda dengan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) seperti kue kering. Jadi ini menjadi tugas saya di Dinkes Medan untuk membina pelaku usaha kuliner tadi," kata Rugun kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Untuk itu, sambung Rugun, para pelaku usaha kuliner di Kota Medan, khususnya para manajemen pengusaha kuliner tidak takut atas kehadiran siapapun, khususnya Dinkes Kota Medan. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Dinkes Kota Medan hanya merupakan pembinaan.
"Pernah kami ke kuliner yang ada di mal, tapi pihak manajemennya takut atas kehadiran kami, padahal kami sedang melakukan tugas kami yang diperintahkan atasan agar kami turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan," ujarnya.
Saat melakukan kunjungan tersebut, sambung Rugun, ada beberapa persyaratan yang harus kita cek list. Seperti bahan makanan apa saja yang digunakan, bagaimana tempat sampahnya dan lain-lain.
"Khusus tempat sampah, kita harus melihat apakah terbuka atau tertutup, baik sampah basah dan sampah kering misalnya. Lalu kebersihan lingkungan itu wajib, alat makan dan lain-lain," katanya.
Dijelaskan Rugun, dalam mengurus SLHS para pelaku usaha kuliner tidak dipungut biaya apapun. Bahkan, Rugun memastikan bahwa Dinkes Medan siap 'menjeput bola' apabila ada yang ingin mengurusnya. Namun memang, saat ini pihaknya terkendala atas keterbatasan SDM, sedangkan yang harus diperiksa ada sebanyak ribuan tempat usaha.
"Anggota kita cuma 10 orang, sementara yang mau diperiksa ada ribuan tempat makan. Mirisnya lagi, petugas yang turun terkadang harus merogoh koceknya sendiri karena anggaran yang tak cukup," jelasnya.
Oleh sebab itu, Dinkes Medan meminta juga kepada para pelaku usaha kuliner untuk memiliki inisiatif atau kesadaran untuk mengurus sendiri sertifikat tersebut.
"Berbeda dengan makanan (usaha kuliner) yang bertaraf internasional, mereka sudah memahami hal itu. Sebelum masa waktu, mereka sudah mengurus sendiri untuk mendapatkan sertifikat tersebut," ungkapnya.
Menurut Rugun, kehadiran anggotanya juga untuk mengamankan pihak produsen dan konsumen, apalagi usaha kuliner yang memiliki banyak cabang. Dinkes Medan memastikan, mengurus sertifikat ini juga akan menguntungkan buat pelaku usaha kuliner karena memiliki sertifikat yang menyatakan makanan di tempatnya bersih dan layak konsumsi.
"Sebab makanan yang disajikan sampai ke meja konsumen harus bersih dan sehat. Sehingga bila ada pengusaha kuliner tidak kooperatif, maka akan ditindak lebih lanjut dan bisa sampai pada penutupan tempat usaha,” pungkasnya.
(map/adz)