Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Diduga Dicabut Oknum Suruhan Polisi

Redaksi • Jumat, 4 April 2014 | 09:59 WIB
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Spanduk milik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang bertuliskan 'Posko Pengaduan Masyarakat Korban Kekerasan Kepolisian Wilayah Hukum Polresta Medan', telah hilang dicuri orang tak dikenal.


Anggun Rizal Pribadi, SH selaku Kepala Divisi (Kadiv) Non Litigasi LBH Medan bersama Aidil Aditya, SH selaku staff LBH Medan mengatakan, spanduk itu dipasang sejak Kamis (27/3) lalu karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian belakangan ini.


Keluhan masyarakat akan hal itu beragam, mulai dari mereka yang mengalami penganiayaan hingga banyaknya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Kepolisian.


"Kalau ditanya kapan hilangnya, kami tidak tahu. Tapi, yang pasti pada Jumatnya (28/3) lalu spanduk itu masih ada. Seingat saya, antara Sabtu (29/3), Minggu dan Senin hilangnya," kata Aidil.


Ia menuturkan, pihaknya mengecam keras aksi pencurian spanduk karena  menganggap suasana di Kota Medan sudah semakin mencekam dan tidak aman lagi. Karena itu, banyaknya indikasi terjadinya pembungkaman publik dengan cara santun dan lembut, yang terkadang tidak dapat dilihat namun bisa dirasakan dampak negatifnya.


"Kami menduga yang mencabut spanduk tersebut adalah oknum suruhan dari pihak kepolisian. Karena mereka merasa enggan dan tidak nyaman jika kasus yang terjadi di kubu mereka terungkap dan diketahui luas oleh publik," sebutnya.


Aidil berpendapat, hal ini menyebabkan keresahan dan ketakutan yang berujung kepada sikap emosional dan tidak percaya terhadap kinerja aparat kepolisian itu sendiri.


"Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi, 'Fungsi kepolisian adalah sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat'. Maka, berdasarkan penjelasan dari pasal tersebut kami menganggap pihak kepolisian tidak paham untuk menjadi seorang polisi sipil yang profesional yang harus mengayomi dan menjadi sahabat masyarakat yang baik," ungkapnya.


Atas semangat undang-undang tersebut, tambah Aidil, LBH mencoba untuk dapat mengakomodir kepentingan masyarakat dan membela hak masyarakat yang semakin lama semakin jauh dari keadilan.


"Apa yang telah mereka lakukan ternyata membuat segelintir oknum kepolisian merasa resah dan tidak nyaman terkait atas isi dari spanduk yang mereka pasang di depan Kantor LBH Medan yang berada di Jalan Hindu No. 1. Karenanya hal tersebut berujung pada hilangnya spanduk tersebut, yang hingga saat ini pihak LBH sendiri juga tidak mengetahui siapa pelakunya," sebut Aidil.


Ia menambahkan, oleh karenanya LBH Medan sangat menyesalkan atas hilangnya spanduk tersebut karena dianggap telah melemahkan masyarakat dalam mencari keadilan untuk dirinya sendiri.


Terkait hal ini, pihak Polresta Medan belum memberikan keterangannya secara resmi. Pasalnya, ketika dikonfirmasi Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro melalui ponselnya, Kamis (3/4) sore tidak menggubrisnya. (mag-8/ije) Editor : Redaksi