Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut DPO, Ini Fotonya

Admin-1 Sumut Pos • Rabu, 28 September 2016 | 13:22 WIB
Photo
Photo
Foto: Bagus SP/Sumut Pos
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan opersional Bank Sumut, Selasa (27/9).

Adapun surat DPO untuk tiga tersangkanya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.

"Tiga tersangka Bank Sumut sudah keluar surat DPOnya oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri didampingi Kasubsi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan, saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Bobbi Sandri menjelaskan penerbitan surat DPO itu, setelah ketiga tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumut. Di mana, ketiganya tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Ketiganya, kerap absen dari pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka pada dugaan korupsi Bank Orange tersebut.

"Dengan ini, kita imbau kembali kepada tiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan saat ini," imbuh mantan Kepala Seksi penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).

Surat DPO itu, langsung ditandatangani oleh Kajati Sumut, DR Bambang Sugeng Rukmono. Selanjutnya, surat DPO tersebut harus ditindaklanjuti oleh jajaran Kejati Sumut untuk melakukan penangkapan kepada tiga tersangka Bank Sumut, yang masuk daftar buron di Kejati Sumut.

"Adapun para tersangka yang dikeluarkan surat DPO oleh Kejatisu, diantaranya R-972/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Pls PPK Bank Sumut, Zulkarnain, R-973/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan, R-974/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Irwan Pulungan selaku Pemimpin Divisi Umum PT bank Sumut," tuturnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut sudah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kenderaan opersional Bank Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/9). Berkas kedua tersangka itu, yakni? Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon. Dengan ini, kedua pejabat tinggi Bank Orange itu, akan segera diadili dalam waktu ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Setelah berkas dinyatakan P-21. Selanjutnya, disusun surat dakwaan hingga rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan. Kini, kita menunggu penetapan jadwal," kata Bobbi.

Sementara itu, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. Selain itu, Bobbi menjelaskan sudah mempersiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah disiapkan untuk mengadili kedua tersangka itu," sebutnya.

Sedangkan dalam kasus ini, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Namun, pada kasus ini kerugian negara sesuai dengan tim auditor akuntan publik, mencapai Rp10,8 miliar. "Untuk tim auditornya kita menggunakan tim auditor akuntan publik dari Jawa," jelas Bobbi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Dimana, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kendaraan operasional sebanyak 294 unit. Dari 294 unit kendaraan bermotor, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia.(gus/azw) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#mark up pengadaan mobil dinas #medan #Tersangka korupsi Bank Sumut