Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PTUN Batalkan Wagubsu Terpilih

Admin-1 Sumut Pos • Rabu, 28 Desember 2016 | 13:16 WIB
Photo
Photo
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kiri) berbincang dengan lawan nya dalam pemilihan wakil gubernur sumut, lutfi (kanan) di Ruang paripurna DPRD sumut, Senin (24/10). Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih yakni Nurhajizah menggantikan pejabat sebelumnya T Erry Nuradi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) terpilih dibatalkan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta. Pembatalan itu berkaitan dikabulkannya gugatan Partai Kebangkitan Nahdatul Ulama (PKNU).


Demikian disampaikan Kuasa hukum PKNU, Dirzy Zaidan SH MH kepada Sumut Pos, Selasa (27/12). Dia mengatakan, hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang kami layangkan, surat Kemendagri No 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 dibatalkan.


Menurut Dirzy, pemilihan Wagubsu di DPRD Sumut melalui jalur paripurna beberapa waktu lalu berdasar surat Kemendagri tertanggal 4 Agustus 2016. Dasar surat tersebut sudah dibatalkan oleh PTUN. “Dengan adanya pembatalan itu, maka Wagubsu terpilih batal secara hukum," katanya.


Dengan dikabulkannya gugatan PTUN, dia menyebutkan proses pemilihan Wagubsu harus dilakukan ulang. Sebab, surat yang menjadi dasar panitia khusus (pansus) pengisian kursi wagubsu bekerja telah dibatalkan. Oleh karena itu, pihak Kemendagri juga diminta agar tidak memproses berkas pelantikan Wagubsu hasil pilihan DPRD Sumut.


"Sepertinya pihak Kemendagri akan ajukan banding atas putusan hakim PTUN. Tapi, kita lihat saja nanti seperti apa,"ungkapnya.


Lebih lanjut, dia menambahkan, apabila Kemendagri mengajukan banding, diprediksi kursi Wagubsu tidak akan terisi sampai berakhirnya masa jabatan Gubernur Sumut priode 2013-2018. "Kalau DPRD Sumut dan Kemendagri bersedia untuk melibatkan PKNU di dalam proses pengisian kursi Wagubsu, maka prosesnya tidak akan serumit ini,"tuturnya.




Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Wagusbu, Syah Afandin mengaku belum mendengar adanya informasi dikabulkannya gugatan PKNU Sumut oleh PTUN Jakarta. Menurutnya, proses Wagubsu saat ini tidak ada lagi di DPRD Sumut. Sebab, seluruh berkas dan hasil sidang paripurna telah dikirimkan ke Kemendagri.


"Sebenarnya begini, ketika PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela. Seharusnya Kemendagri melayangkan surat ke dewan agar menunda proses pemilihan Wagubsu. Hanya saja itu tidak terjadi, makanya proses di dewan tetap dijalankan,"ungkapnya.


Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut ini mengaku tidak lagi mencampuri proses pengisian Wagubsu. "Semua sudah kami kerjakan, tinggal Kemendagri yang memutuskan,"urainya.


Pria yang akrab disapa Ondim ini menyebut masih banyak waktu sebelum masa bakti Gubernur Sumut berakhir. Artinya, walaupun pengisian kursi Wagubsu berkutat dengan masalah hukum. "Tidak ada batasan kapan kursi Wagubsu diisi, andaikan satu bulan sisa jabatannya, kursi Wagubsu tetap terisi. Itu memang aturannya," ujarnya.


Sekdaprovsu, Hasban Ritonga juga belum mendengarkan informasi telah dikabulkannya gugatan PKNU di PTUN Jakarta. "Putusannya sejalan dengan putusan sela kemarin, tapi belum tahu saya informasi pastinya. Teknisnya coba ditanyakan ke Biro Otda,"kata Hasban singkat.(dik/ril) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#wagubsu ##Nurazizah ##ptun #PKNU